Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Margriet dan Christine Diduga Kuat Menghalangi Proses Penyidikan Kematian Engeline

Arnoldus Dhae
17/11/2015 00:00
 Margriet dan Christine Diduga Kuat Menghalangi Proses Penyidikan Kematian Engeline
( FOTO ANTARA/Panji Anggoro)
Sidang kasus pembunuhan Engeline dengan agenda pemeriksaan tersangka digelar di PN Denpasar, Selasa (17/11). Jaksa menghadirkan saksi mantan sekuriti di Jl Sedap Malam No 26 Denpasar, tempat kediaman terdakwa Magriet. Sekuriti tersebut adalah Dewa Ketut Raka, mantan anggota TNI AD. 

"Selama saudara saksi berjaga di rumah Margriet, apakah saudara merasa ada keanehan karena saat itu Engeline sudah hilang. Apalagi saudara saksi adalah mantan anggota TNI. Tentu saja rasa kecurigaan saudara juga ada di sana. Apa yang saudara curiga dan rasa aneh selama berada di rumah Engeline," tanya Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga.

Dalam keterangannya, Dewa Ketut Raka bercerita soal apa yang pernah dilihatnya. Menurut Ketut Raka, ada beberapa keanehan saat dirinya disuruh berjaga di rumah Engeline. Keanehan pertama adalah saat kedatangan dua menteri yakni Menteri PAN RB Yuddi Chrisnandy pada tanggal 5 Juni 2015 dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambesi pada tanggal 7 Juni 2015.

"Berdasarkan komunikasi kami dengan Christine, siapa pun yang mau masuk ke dalam rumah dilarang kecuali atas izin Christine. Menteri Yuddy Chrisnandi tidak bisa masuk. Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bisa masuk setelah ada komunikasi dengan pecalang setempat dan kepala dusun setempat," ujarnya. 

Keanehan kedua adalah tidak diizinkan dirinya bersama timnya untuk masuk dalam rumah. Semua itu dikendalikan oleh Christine karena atas perintah Christine. Siapa pun yang tidak berkepentingan tidak boleh masuk ke rumah. 

"Saya rasa aneh, karena Engeline hilang, orang bantu mencari malah dilarang masuk ke rumah. Maka saya yakin jika Engeline ada di dalam rumah, entah masih hidup atau sudah mati. Saya curiga itu," ujarnya.

Ketut Raka menjelaskan dirinya bertugas sejak tanggal 4 sampai 10 Juni. Sementara jenazah Engeline ditemukan pada tanggal 10 Juni sekitar pukul 11.00 Wita. Selama itu pula dia dan temannya tidak diberikan kesempatan untuk masuk ke dalam kompleks rumah di bagian dalam. Itulah sebabnya ia berkoordinasi dengan perusahan security yang merekrutnya agar diberikan tempat toilet dan sebagainya. Ia juga mengaku secara sembunyi-sembunyi masuk ke dalam kompleks rumah sekedar mencari toilet. Ia juga bercerita soal seorang anggota polisi yang bernama Budi Dukun yang dengan kemampuan indera keenamnya sudah mendeteksi keberadaan Engeline yang dipastikan sudah meninggal dunia dan dikuburkan di sisi tenggara rumah. 

Kuburan Engeline itu diakuinya dalam keadaan basah padahal tidak ada hujan, tidak ada selokan air dan sebagainya. Namun saat dikejar apakah Raka pernah melihat Margriet menyiram kuburan, ia mengaku tidak pernah melihatnya. Ia juga mengaku ada keterangan polisi soal keterlibatan Agus Tay Handa May yang ikut membantu menguburkan korban Engeline. Ada juga keterangan bahwa Agus sebenarnya hanya ikut membantu bukan melakukan pembunuhan seperti yang disangkakan selama ini.

Setelah mendengar keterangan tersebut, kuasa hukum Agus Tay, Haposan Sihombing mengatakan sebenarnya seluruh keterangan saksi sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa yang membunuh Engeline adalah Margriet. 

"Sudah dijelaskan oleh saksi bahwa Agus itu membantu. Jadi pelaku utama adalah Margriet," ujarnya. 

Ia juga menjelaskan soal keterlibatan Christine yang menghalang-halangi proses pencarian kehilangan Engeline juga harus dipanggil untuk diperiksa. 

"Chrisitine itu tidak tinggal di situ. Tetapi dari keterangan saksi diketahui bahwa Christine sangat berperan aktif dalam kasus pembunuhan Engeline, terutama menghalang-halangi proses penyidikan," ujarnya.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya