Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur memusnahkan 2.629 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) dengan cara dibakar di halaman gedung kantor tesebut, Rabu (19/12).
Terdiri dari 2.169 lembar KTP rusak atau invalid, dan 500 KTP Elektronik warga pindahan.
"Pemusnahan KTP invalid ini untuk tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Sekretaris Disependukcapil Kota Kupang Agus Ririmase kepada wartawan.
Pemusnahan ribuan KTP elektronik itu berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo No 470.13/11176/SG tangal 13 Desember 2018 tentang pemusnahan KTP elektronik yang rusak atau invalid.
Pemusnahan dilakukan oleh tim yang terdiri dari dinas kependudukan dan catatan sipil, inspektorat daerah, dan satuan polisi pamong praja.
Menurutya, kegiatan pemusnahan itu dilakukan dalam rangka tertib administrasi, dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, dan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta menghindari penyalahgunaan KTP elektronik yang rusak tersebut. Seusai pemusnahan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Baca juga: Nasdem Siapkan Puluhan Ribu Saksi Jelang Pemilu
Sejumlah warga yang berada di lokasi pemusnahan KTP elektronik invalid mendukung langkah pemerintah tersebut.
"Pemusnahan KTP Elektronik rusak ini memang harus dilakukan sehingga tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," kata Maryanti, warga Kelurahan Kelapa Lima.
Maryanti juga berharap penerbitan KTP elektronik bagi warga dipercepat. Pasalnya banyak warga yang telah mengurus KTP elektronik sejak 2016-217 sampai akhir 2018, belum memperoleh KTP.
"Kalau proses percetakan KTP lama seperti saat ini, akan membuat banyak warga tidak bisa mencoblos pada pemilu tahun depan," ujarnya. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved