Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pilkada Lampung Timur, Langkah Petahana Terhenti

Ahmad Novriwan
11/11/2015 00:00
Pilkada Lampung Timur, Langkah Petahana Terhenti
(Dok.MI)
LANGKAH calon petahana di Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung Erwin Arifin akhirnya terhenti setelah pasangan Erwin, Prio Budi Utomo meningga dunia.  Keputusan itu diambil KPU Lampung Timur, Selasa petang (10/11).

Hal ini ditegaskan  Komisioner KPU Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro ketika dihubungi, Rabu (11/11).

Wasiat mengatakan dicoretnya Erwin-Prio berdasarkan surat keputusan KPU Lampung Timur Nomor: 56/KPPS/KPU.KAB-008.435605/2015.

"Jadi Pilkada Lampung Timur diikuti dua pasangan calon, yaitu Yusron Amirullah-Sudarsono dan Chusnunia-Zaiful Bokhari. Ini berdasarkan rapat pleno KPU Lampung Timur," katanya.

Dikatakan Jarwo, sebelum menggelar pleno tersebut, KPU Lampung Timur terlebih dahulu melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI. "Setelah konsultasi ke KPU Lampung dan KPU RI, KPU Lampung Timur menggelar pleno," ujarnya.

Dilanjutkan, landasan KPU Lampung Timur menggugurkan pasangan Erwin-Priyo mengacu pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Dalam Pasal 83 (1) disebutkan, dalam hal pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap, tetapi masih terdapat 2 (dua) Pasangan Calon atau lebih, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan tahapan Pemilihan. Lalu (2) Calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan Calon atau Pasangan Calon pengganti. (3) Calon atau Pasangan Calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Kemudian, merujuk Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 pasal 54 ayat 5 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang menyeutkan, dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimualinya kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan teteap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.

"Keputusan KPU Lampung Timur ini sah dan mengikat, karena sudah melakukan kajian serta merujuk aturan aturan seperti PKPU dan UU," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Lampung Timur Andri Oktavia. Dikatakan Andri, Pilkada Lampung Timur akan diikuti dua pasangan calon, yakni Yusron Amirullah-Sudarsono dan Chusnunia-Zaiful Bokhari.

"Kita sudah pleno yang dihadiri seluruh komisioner. Dan menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamtim Erwin-Prio dihapus karena Prio Budi Utomo berhalangan tetap atau meninggal dunia," katanya. (Q-1)







Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya