Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Tahun Depan, Anggaran Dana Desa bisa Bantu Untuk Korban Bencana

Depi Gunawan
12/12/2018 15:25
Tahun Depan, Anggaran Dana Desa bisa Bantu Untuk Korban Bencana
(MI/Seno)

PEMERINTAH pusat menyatakan jika anggaran dana desa tahun depan bisa dimanfaatkan di pos dana tak terduga, semisal untuk bantuan kepada warga jika terjadi bencana di desa-desa.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa diganti dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Dalam Permendagri tersebut disebutkan, APBDes tahun mendatang, selain digunakan untuk kegiatan pembangunan, pemberdayaan, kelembagaan, dan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah desa (pemdes), anggaran bisa memasukan tambahan pos dana tak terduga.

"Di tahun 2019, pemdes bisa memasukan anggaran biaya tidak terduga yang bisa digunakan apabila terjadi hal yang darurat seperti bencana. Jadi, pemdes tidak perlu lagi menunggu perubahan Peraturan Desa untuk mengalokasikan anggaran hal yang darurat," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bandung Barat, Wandiana, Rabu (12/12).

Menurut Wandiana, agar dimengerti, pihaknya memberikan bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan keuangan desa untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tataran tingkat kecamatan dan desa. Karena diakuinya, adanya perubahan Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa belum sepenuhnya dimengerti oleh semua perangkat desa di Bandung Barat.

"Bimtek dilaksanakan untuk menyusun APBDes tahun anggaran 2019 yang berlandaskan Permendagri yang baru," ungkapnya.

 

Baca juga: Jalan Lintas Padang-Jambi Ditimpa Longsor

 

Salah satu hal yang menonjol dalam Permendagri baru tersebut adalah dibolehkannya pemerintah desa mengambil dana desa untuk kebencanaan. Lalu yang kedua, pemdes wajib membuat laporan pertanggungjawaban persemester ke kecamatan, dari kecamatan dilaporkan ke tingkat bupati dan dari bupati dilaporkan ke Kemendagri.

Selain itu, lanjut dia, dalam Permendagri yang baru itu mewajibkan bupati melaksanakan pendampingan dan pengendalian APBDes oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Dengan begitu, pengendalian, pengawasan serta pelaksanaan program di desa bisa lebih efektif dan tertib dalam pengelolaan keuangannya.

"Di tahun mendatang, pengelolaan dana desa harus lebih tertib lagi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan/penatausahaan, pelaporan sampai ke
pertanggungjawabannya," ujarnya.

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menyambut baik diberlakukannya
Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tersebut, terlebih sejumlah bencana kerap terjadi di beberapa wilayah.

Menurutnya, bencana alam ini harus direspons dengan cepat. Setelah
identifikasi dan evakuasi korban, aparatur desa dapat langsung menggunakan dana desanya untuk membenahi dan membangun infrastruktur yang rusak.

"Nantinya, dana tersebut digunakan untuk penangganan awal ketika terjadi bencana di suatu desa, karena kalau hanya menunggu dan mengharapkan bantuan pemda tidak akan efisien dan memakan waktu," kata Aa Umbara.

Dia mengatakan, dana desa digunakan untuk membenahi infrastruktur desa yang rusak akibat bencana serta penanganan awal korbannya.

"Minimal, saat pertama mendatangi lokasi bencana, pemda bisa sambil menyalurkan bantuan sembako, kadang hal itu yang terlupakan," terangnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya