Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
HASIL Identifikasi pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babe) terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) dua Pemilu 2019, didapati ada sekitar 400 Pemilih dengan gangguan jiwa.
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) Davitri mengatakan, jumlah DPTHP kedua pemilu 2018 untuk Babel sebanyak 932.569 pemilih.
"DPTHP kedua kita ini sudah final dan ada penambahan sekitar 18 ribu pemilih," kata Davitri, Rabu (12/12).
Dari 932.569 pemilih tersebut, menurut Davitri, terdapat pemilih disabilitas dan disabilitas lainya 2.718 pemilih.
"Untuk pemilih disabilitas ini kita lakukan identifikasi ternyata ada 2.718 pemilih disabilitas," ujarnya.
Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Asing Pencuri Ikan di Natuna
Davitri merincikan dari 2.718 pemilih disabilitas terdiri dari Tuna Daksa 704 pemilih, tuna Netra 401 pemilih, Tuna Rungu wicara 522 pemilih, dan tuna Grahita 453 pemilih.
"Sementara untuk disabilitas lainnya ada 638 pemilih terdiri dari 400 pemilih dengan gangguan jiwa dan sisanya pemilih dengan cacat mental," ungkap dia.
Ia menyebutkan khususnya untuk 400 Pemilih dengan gangguan jiwa akan diberikan pelayanan khusus saat melakukan pencoblosan di TPS.
"Mereka yang mengalami gangguan jiwa ini, tidak bisa ke TPS sendiri harus ada pendampingan, makanya kita akan berikan pelayanan," ucap
Davitri.
Ia menambahkan 400 Pemilih dengan gangguan jiwa tersebut tersebar di Kabupaten/kota di seluruh Bangka Belitung. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved