Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Oknum ASN Berkampanye di Kota Sukabumi hanya Disanksi Teguran Tertulis

Benny Bastiandy
30/11/2018 13:40
Oknum ASN Berkampanye di Kota Sukabumi hanya Disanksi Teguran Tertulis
(Ilustrasi. Salah satu ikon Kota Sukabumi -- Ist )

INSPEKTORAT Kota Sukabumi, Jawa Barat, hanya memberikan sanksi berupa teguran terhadap BG, oknum aparatur sipil negeri (ASN) di Badan Pengelola Keuangan Daerah, yang terbukti mengampanyekan caleg legislatif jagoannya dalam sebuah acara belum lama ini. 

Sanksi diberikan setelah BG dipanggil dan diklarifikasi Inspektorat.

"Kami sudah menerima satu bundel surat dari Inspektorat. Isinya pemberitahuan dari Inspektorat soal sanksi bagi BG. Bentuk sanksinya berupa teguran tertulis," terang Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran, dan Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, Jumat (30/11).

Selain teguran tertulis, kata dia, dalam surat dari Inspektorat itu, BG juga diminta tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, BG juga menulis surat permintaan maaf secara tertulis kepada Bawaslu Kota Sukabumi.

"Soal sanksi kami serahkan ke Inspektorat. Kami hanya merekomendasikan ke Inspektorat," ucapnya.

Dengan adanya surat dari Inspektorat, lanjut dia, proses pemberian sanksi dan permasalahan menyangkut BG sudah selesai. Dengan demikian, tidak ada lagi permasalahan yang menyangkut ASN.

"Sejauh ini sudah tidak ada lagi permasalahan. Baik mengenai BG ataupun berkaitan pelanggaran ASN lainnya," terangnya.

Yasti mengimbau seluruh ASN untuk menjaga netralitas bersamaan Pemilu. Ia berharap ASN harus hati-hati ketika berbicara, termasuk tidak boleh berpolitik bahkan menjadi tim ataupun peserta kampanye.

"Bahkan mengajak orang lain memilih salah satu calon sangat tidak diperbolehkan," pungkasnya.

Baca juga: NasDem Minta Pemkab DIY Serius Tata Kawasan Pantai

Sekda Kota Sukabumi, Saleh Makbullah, mengaku belum menerima laporan adanya ASN yang terbukti ikut mengampanyekan caleg. Ia menyebutkan kemungkinan masih dalam proses lantaran cukup panjang.

"Biasanya kan pelaporan itu dari kecamatan (Panwascam) dulu, kemudian ke Bawaslu. Lalu ke Inspektorat. Setelah itu terakhir di wali kota," terang Saleh.

Saleh menegaskan, setiap ASN sudah jelas dituntut harus netral dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi. Setiap ASN yang melanggar akan dihadapkan dengan sanksi.

"Sudah jelas aturannya. Kita jangan ikut campurlah dalam urusan politik," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya