Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
INSPEKTORAT Kota Sukabumi, Jawa Barat, hanya memberikan sanksi berupa teguran terhadap BG, oknum aparatur sipil negeri (ASN) di Badan Pengelola Keuangan Daerah, yang terbukti mengampanyekan caleg legislatif jagoannya dalam sebuah acara belum lama ini.
Sanksi diberikan setelah BG dipanggil dan diklarifikasi Inspektorat.
"Kami sudah menerima satu bundel surat dari Inspektorat. Isinya pemberitahuan dari Inspektorat soal sanksi bagi BG. Bentuk sanksinya berupa teguran tertulis," terang Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran, dan Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, Jumat (30/11).
Selain teguran tertulis, kata dia, dalam surat dari Inspektorat itu, BG juga diminta tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, BG juga menulis surat permintaan maaf secara tertulis kepada Bawaslu Kota Sukabumi.
"Soal sanksi kami serahkan ke Inspektorat. Kami hanya merekomendasikan ke Inspektorat," ucapnya.
Dengan adanya surat dari Inspektorat, lanjut dia, proses pemberian sanksi dan permasalahan menyangkut BG sudah selesai. Dengan demikian, tidak ada lagi permasalahan yang menyangkut ASN.
"Sejauh ini sudah tidak ada lagi permasalahan. Baik mengenai BG ataupun berkaitan pelanggaran ASN lainnya," terangnya.
Yasti mengimbau seluruh ASN untuk menjaga netralitas bersamaan Pemilu. Ia berharap ASN harus hati-hati ketika berbicara, termasuk tidak boleh berpolitik bahkan menjadi tim ataupun peserta kampanye.
"Bahkan mengajak orang lain memilih salah satu calon sangat tidak diperbolehkan," pungkasnya.
Baca juga: NasDem Minta Pemkab DIY Serius Tata Kawasan Pantai
Sekda Kota Sukabumi, Saleh Makbullah, mengaku belum menerima laporan adanya ASN yang terbukti ikut mengampanyekan caleg. Ia menyebutkan kemungkinan masih dalam proses lantaran cukup panjang.
"Biasanya kan pelaporan itu dari kecamatan (Panwascam) dulu, kemudian ke Bawaslu. Lalu ke Inspektorat. Setelah itu terakhir di wali kota," terang Saleh.
Saleh menegaskan, setiap ASN sudah jelas dituntut harus netral dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi. Setiap ASN yang melanggar akan dihadapkan dengan sanksi.
"Sudah jelas aturannya. Kita jangan ikut campurlah dalam urusan politik," pungkasnya. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved