Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung (Babel) untuk mengakomodasi penyandang disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar dapat memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019 mendatang.
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung (Babel) Edi Irawan mengatakan, jumlah pemilih Disabilitas di Babel hingga kini belum ter-update.
"Untuk pemilih disabilitas masih berdasarkan DPTHP 1 2.141 pemilih dan belum terupdate di DPTHP 2," kata Edi Irawan di sela-sela Media Gathring Bawaslu di pulau Lengkuas Belitung, Kamis (29/11).
"Jumlah disabilitas ini global tidak dipilah-pilah apakah itu tuna rungu atau tuna netra dan sebagainya," ujar dia.
Baca juga: KPU Babel belum Terima Surat Kematian 6 Caleg Korban Lion Air
Untuk Pemilu 2019 penyandang disabilitas, menurutnya pada DPTHP 2 tidak ada penambahan. Ia berharap pada DPTHP 3 nanti ada penambahan agar mereka dapat terakomodasi memiliki hak pilih.
"Belum ada penambahan, tapi kita berharap pada pemuktahiran DPTHP 3 nanti akan ada penambahan sehingga hak pilih para penyandang disabilitas dapat terakomodasi dalam DPT," ungkap dia.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan KPU Babel untuk mempermudah akses bagi penyandang disabilitas untuk memberikan hak suaranya pada pemilu 2019 mendatang.
"Memang pada pilgub dan pilkada-pilkada yang sudah-sudah untuk surat suara khusus tuna rungu banyak yang tidak terpakai, karena mereka didampingi saat memberikan hak suara di TPS, tetapi bagaimana pun surat suara khusus itu harus tetap di sediakan," terangnya. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved