Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DUA ibu rumah tangga yakni Inzana, 36, dan Iin Nurul Hidayah, 43, diamankan Kepolisian Resor Kota Palembang. Keduanya diketahui terlibat dalam mengedarkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 5.097 butir di Kota Palembang.
Barang haram ini rencananya akan diedarkan menjelang pergantian tahun nanti.
Dari tangan Iin petugas mendapatkan pil ekstasi sebanyak 597 butir dan Inzana didapati pil ekstasi sebanyak 4.500 butir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas Satres Narkoba Polresta Palembang membawa kedua IRT ke Mapolresta Palembang.
"Kita berhasil mengamankan keduanya dikediaman masing-masing, pil ekstasi sebanyak 5.097 ini rencananya akan diedarkan keduanya pada pergantian tahun baru," ujar Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIK didampingi Kasat Narkoba Kompol Akmad Akbar saat gelar perkara dan barang bukti di aula Mapolresta Palembang, Kamis (22/11).
Dikatakan Wahyu, tertangkap dua IRT ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di tempat tersebut. Karena mendapati laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan keduanya.
"Awalnya kita mengamankan IN pada Senin (19/11) dan kemudian mengamankan IZ," ungkapnya.
Selain mengamankan 5.097 pil ekstasi dari kedua tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan satu ponsel dari kediaman IN dan satu buah timbangan digital dari kediaman IZ yang saat itu sedang digantung di gantungan baju.
Baca juga: Pascaaksi Teror, Lamongan Berlakukan Wajib Lapor bagi Tamu
Dari pengakuan tersangka IN, kata dia, ekstasi itu ia dapatkan dari OA yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Palembang.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mencari kebenarannya," ujarnya.
Saat ini keduanya sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolresta Palembang.
"Atas ulahnya, keduanya akan kita jerat dengan undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 dan 114 dengan hukuman ancaman 20 tahun pidana dan hukuman mati," tandasnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved