Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
POSISI aparatur sipil negara (ASN) maupun kepala desa rentan terindikasi tidak netral dalam pelaksanaan pemilu. Termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, potensi ketidaknetralan ASN maupun kepala desa cukup terbuka.
Kondisi tersebut membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terus-menerus menyosialisasikan pengawasan partisipatif terhadap ASN maupun kepala desa.
"Sejauh ini belum ada temuan atau laporan adanya ASN maupun kepala desa yang tidak netral selama berjalannya Pemilu 2019. Kalau desas-desus atau hanya sebatas rumor sih ada. Tapi itu belum merupakan bukti dan fakta otentik ketidaknetralan," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Jawari, selepas kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bagi ASN dan kepala desa di Sahid Eminence Hotel and Convention, Cipanas, Senin (19/11).
Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, ucap dia, lebih kepada menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama agar ASN dan kepala desa bisa menjaga integritas mereka. Usep meyakini kaitan aturan netralitas, setiap ASN dan kepala desa sudah mengetahui dan memahaminya.
"Mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan, mereka (ASN dan kepala desa) sudah paham. Kami hanya mengingatkan kembali sehingga pada pelaksanaan Pemilu 2019 tidak ada istilah ASN atau kepala desa yang melanggar," kata Usep.
"Makanya, perlu dibangun komitmen bersama agar pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ASN dan kepala desa tidak terjadi. Intinya lebih kepada upaya preventif," tambahnya.
Baca juga: Maulid Nabi di Medan, Amin: Umat Jangan Bertengkar meski Beda Capres
Jika nanti setelah sosialisasi masih terdapat ASN atau kepala desa yang bertindak tak netral, kata Usep, Bawaslu tak ada segan memproses. Langkah itu sebagai upaya menegakkan aturan.
"Jika setelah upaya pencegahan ada ASN atau kepala desa diduga tidak netral, kami pasti akan tegakkan aturan," tandasnya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Lolly Suhenti, menambahkan sejauh ini Bawaslu belum menemukan maupun menerima laporan soal tidak netralnya ASN selama berlangsung tahapan Pemilu 2019. Ia mengaku, Bawaslu tak bosan-bosannya mengingatkan ASN agar mengedepankan netralitas dan integritas sebagai pelayan publik dan pelayan pemerintahan.
"Ini juga merupakan langkah meminimalkan terjadinya potensi ASN ataupun kepala desa terlibat dalam politik praktis. Pada Pilkada 2018 lalu, tingkat temuan pelanggaran ASN di Jawa Barat dalam netralitas memang relatif kecil. Justru yang muncul itu temuan dan laporan netralitas kepala desa," jelasnya.
Satu hal yang harus dipahami kalangan ASN seandainya coba-coba berpolitik praktis, kata Lolly, yakni sanksi yang bakal diterima. Mereka bisa kena sanksi pidana maupun kepegawaian.
"Kenapa kami anggap ASN ini dilarang berpolitik praktis? karena mereka memiliki pengaruh besar. Mereka bertanggung jawab agar pelayanan publik tak terganggu," kata dia.
Bawaslu tidak akan segan memproses hukum setiap ASN yang kedapatan ikut menggiring dan memilih seseorang sebagai peserta pemilu. Jika ditemukan, Bawaslu akan merekomendasikan hasil pemeriksaannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara yang bertindak sebagai eksekutor.
"Bentuk ketidaknetralan ASN itu beragama. Intinya, kami ingatkan semua ASN agar menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas sebagai pelayan publik," tandasnya. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved