Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Digagalkan, Peredaran 32 Kilogram Sabu di LP Tanjunggusta Medan

Puji Santoso
14/11/2018 16:00
Digagalkan, Peredaran 32 Kilogram Sabu di LP Tanjunggusta Medan
(ANTARA)

TIM petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatra Utara menggagalkan peredaran sabu sebanyak 32.53 kilogram beserta ratusan pil ekstasi, epilon yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan.

Kepada wartawan di Mapolda Sumatra Utara di Medan, Rabu (14/11), Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, barang itu disita dari belasan penangkapan terhadap jaringan tersebut di Kota Medan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Deliserdang, Batubara dan Kabupaten Serdang Bedagai.

"Selain itu, petugas juga mengamankan 34 tersangka. Dari jumlah barang haram yang kita amankan, setidaknya 325.638 orang terselamatkan," kata Hendri saat memapaparkan kasus di Mapolda Sumut.

 

Baca juga: Cegah Generasi Muda Gunakan Narkoba, Emil Bangun Pusat Kreativitas

 

Seluruh tersangka yang diduga terlibat peredaran narkoba ini sedang diperiksa oleh penyidik di bagian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara.

"Para tersangka yang kita tangkap tidak saling kenal, tapi mereka dikendalikan oleh orang yang sama, seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Ini masih kita telusuri terus jaringan mereka," sambung Hendri.

Hendri menambahkan, petugas masih mengembangkan kasus peredaran barang haram tersebut dan terus menelusuri jaringan mereka.

"Kepada para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114  Ayat (2) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda Rp.1 miliar hingga Rp.10 miliar," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik