Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

LPSK akan Jemput Bola Lindungi Mahasiswi UGM Korban Perkosaan

Agus Utantoro
11/11/2018 19:20
LPSK akan Jemput Bola Lindungi Mahasiswi UGM Korban Perkosaan
(Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai---MI/M. Irfan)

KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai berharap dapat bertemu dengan mahasiswi UGM yang menjadi korban kekerasan seksual saat menjalani KKN (Kuliah Kwerja Nyata) di Seram, Papua.

Hal itu, menurut dia, merupakan bagian dari serangkaian upaya pendampingan sekaligus rehabilitasi korban. Namun diakui hingga saat ini LPSK belum berhasil menemui korban.

"Kami ingin jemput bola. Artinya akan menawarkan terlebih dahulu perlindungan dalam rangka proses hukum yang lebih lanjut dapat berjalan," katanya di sela-sela sebuah diskusi di LKBH Universitas Islam Indonesia, kemarin.

Ia mengaku belum kontak langsung dengan korban, tapi sudah bertemu dengan pihak yang selama ini mendampingi korban. " Karena itu kami berencana bertemu dengan korban dan keluarga korban, juga dengan UGM," imbuhnya.

Abdul Haris mengemukakan harapannya, korban kasus pemerkosaan itu dapat mendapatkan keadilan dan pelakunya harus bertanggungjawab secara hukum. Akan tetapi, tambahnya, hal itu bergantung dari prosesnya, apalagi kasus pemerkosaan tersebut terjadi sudah setahun lebih.

"Ini menyangkut alat bukti tetapi kita berharap proses hukum harus tetap jalan. Kalaupun nanti tidak cukup bukti, itu bukan karena tidak dilaporkannya kasus itu," kata dia.

Pada kesempatan itu ia juga menegaskan, sebagai sebuah lembaga pendidikan, sudah seharusnya permasalahan semacam ini diselesaikan secara hukum. Jika tidak, ujarnya yang rugi adalah korban dan akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.

Menurut dia, pertanggungjawaban tidak hanya dimintakan ke pelaku tetapi juga penanggungjawab kegiatan, apakah itu berupa tanggung jawab moral ataukah tanggung jawab administrasi.

"Tujuannya supaya peristiwa seperti itu tidak terulang lagi," tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan, meski bukan delik aduan, korban kasus pemerkosaan harus lapor ke polisi. "Kalau tidak lapor bisa merugikan diri sendiri," katanya.

Ia mengatakan, sampai saat ini polisi belum menerima laporan dari 'Agni' mahasiswi UGM yang menjadi korban pemerkosaan di Maluku 2017
lalu. "Saya sudah cek, belum ada laporan," sebutnya.

Karena itu ia berharap, korban melaporkan kejadiannya sehingga polisi akan dengan cepat menentukan langkah. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya