Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEMPROV Bali akhirnya memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang lanjut usia (Lansia) setelah diresmikan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Selasa (6/11).
Setelah melalui pembahasan yang panjang dan melelahkan selama ini, akhirnya Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) pun ditetapkan. Ketok palu Perda Lansia digelar dalam Paripurna ke-16 Masa Persidangan III yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov Bali I Nyoman Adi Wiryatama diikuti oleh seluruh fraksi yang ada.
Menurut Adi Wiryatama, pembahasan Perda Lansia sejak masih menjadi Ranperda sudah dilakukan sesuai mekanisme yang ada, mulai dari kajian akademis yang melibatkan para akademisi di Bali, melibatkan para stakeholder lain yang berkecimpung dalam penanganan para Lansia di Bali.
"Setelah dikaji, kemudian draf finalnya diberlakukan menjadi Perda. Tujuannya secara umum agar bisa menjamin kesejahteraan para Lansia baik itu yang dirawat di tengah keluarga maupun di banyak penitipan atau panti asuhan," ujar Adi.
Gubernur Bali Wayan Koster sangat mengapresiasi dan berharap kesejahteraan para lansia bisa semakin ditingkatkan. Menurutnya sudah merupakan tanggung jawab pemerintah bersama dengan legislatif demi mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat sebagai implementasi dari good governance.
Dalam sidang yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Sekda Prov Bali Dewa Made Indera, serta segenap anggota DPRD dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali, Koster menjelaskan semakin meningkatknya jumlah lansia, semakin membutuhkan perhatian serta pengelolaan yang memadai dari berbagai pihak. Terutama menegakkan hak dan aksebilitas.
Menurut Gubernur, dengan ditetapkannya Raperda ini sudah sejalan dengan visi Nangun Sat Kertih Loka Bali yang berkaitan dengan Jana Kertih yaitu mewujudkan kehidupan karma Bali khususnya. Di samping itu menurut Koster, Raperda itu juga diharapkan bisa menjadi landasan hukum agar pertumbuhan lansia yang relatif besar dapat dikelola dengan baik.
“Ke depan saya juga ingin agar para lansia mendapatkan kartu lansia. Agar akses mereka di tempat umum seperti di RS bisa lebih mudah,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Pansus pembahasan Raperda Lansia, Nyoman Parta menyatakan jika Bali termasuk salah satu provinsi dengan angka lansia terbanyak setelah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur. Tahun 2020-2021 provinsi-provinsi tersebut memiliki jumlah lansia lebih dari 10%. "Bali tahun ini jumlah lansia sudah mencapai 10,5%, atau lebih awal dari prediksi,” ujarnya.
Akan tetapi, di Bali ada sekitar 31 ribu lansia yang telantar. Karena itu, Nyoman Parta menyatakan Perda tentang Lansia dibutuhkan untuk menjamin kesejahteraan mereka. (A-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved