Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PROGRAM bantuan pemerintah dimanfaatkan untuk kepentingan politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta Jawa Barat mengingatkan para caleg dan partai politik peserta Pemilu 2019 untuk tidak mempolitisasi bantuan pemerintah. Bawaslu mengancam, jika hal itu dilakukan pelakunya dikenakan sanksi pidana pemilu.
"Berbagai program bantuan pemerintah berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik pada masa kampanye Pemilu 2019 ini. Bawaslu akan menindak penyalahgunaan anggaran negara demi ambisi politik pihak-pihak tertentu," tegas Komisoner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Selasa (6/11).
Menurutnya, selama ini sudah banyak kasus penyelewengan program bantuan untuk kepetingan politik yang ditangani aparat penegak hukum. Baik itu dana hibah, dana bantuan sosial (Bansos), dan dana program-program populis lain.
Kata Binos, yang paling mungkin melakukan politisasi anggaran yakni incumbent, baik yang maju lagi dalam kontestasi pemilu, maupun yang mensponsori pihak tertentu, yang menggunakan anggaran negara sebagai modal pemenangan, sebagai modal untuk menggaet suara pemilih. Ini praktek yang sering terjadi.
"Politisasi anggaran adalah kejahatan yang disebut korupsi politik, merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi," ungkapnya.
Binos mengimbau kepada semua pihak jika ada bantuan atau anggaran negara yang diarahkan untuk kepentingan politik pemilu, segera dilaporkan ke Bawaslu. Dan pelaku memobilisasi, mengarahkan warga lewat bantuan pemerintah, bisa dikenai pasal tindak pidana pemilu.
"Pelakunya bisa dijerat pasal tindak pidana pemilu dengan ancaman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000," jelas Binos. (A-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved