Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah menetapkal Upah Minimum Provinai (UMP) 2019 menjadi Rp2.860.376. Itu hanya naik 8,03% sesui dengan ketetapan pemerintah pusat.
Sayangnya, pihak Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel, menolak UMP 2019 yang kenaikannya hanya 8,03 persen.
Karena menurut Ketua KSBSI Sulsel Andi Mallanti, kenaikan itu terlalu sedikit jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi di Sulsel. Sehingga idealnya, UMP Sulsel naik 20%.
"Perhitungannya kan mengacu pada pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi. Padahal pertumbuhan ekonomi Sulsel lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional, jadi kenaikannya juga harus lebih tinggi" tegas Andi Mallanti di Makassar, Sulsel, Kamis (1/11).
Ia pun meminta Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah lebih pro ke buruh dengan menetapkan UMP Sulsel di atas angka 8,03%. Pasalnya, angka kenaikan itu masih sangat rendah dan merugikan buruh di Sulsel, dan hanya menguntungkan pengusaha saja.
"Di Sulsel ini lebih banyak buruh dari pengusaha. Secara langsung ini juga mempengaruhi daya beli di Sulsel. Jadi mudah-mudahan pak gubernur memikirkan itu, sebelum menetapkan besok," tandas Mallanti.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, akan lebih baik jika kenaikan UMP tidak terlalu besar. Asal, tetap sustain (menopang), ketimbang kenaikannya besar namun diliputi dengan berbagai risiko.
"Kalau kita terus tuntut hak saja, ini bisa jadi bom waktu. Pilih mana, kenaikan tidak terlalu besar tapi tetap sustain, atau langsung kita minta besar tapi di ujung susah," pungkas Nurdin. (A-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved