Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Denpasar Larang Toko Modern Pakai Kantong Plastik Mulai Tahun Depan

Arnoldus Dae
25/10/2018 14:50
Denpasar Larang Toko Modern Pakai Kantong Plastik Mulai Tahun Depan
(MI/Agus Mulyawan)

PEMERINTAH Kota Denpasar melarang mal, supermarket, mini market dan toko modern lainnya untuk memberikan kantong plastik bagi konsumen. Larangan tersebut akan diberlakukan sejak Januari 2019.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar Ida Bagus Putra  mengatakan larangan mal dan pasar modern lainnya menggunakan kantong plastik dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik.

"Semangatnya adalah untuk mengurangi sampah plastik di seluruh Kota Denpasar. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan agar penggunaan sampah plastik pelan-pelan dikurangi di Kota Denpasar," ujar Ida Bagus di Denpasar, Kamis (25/10).

Dengan diberlakukannya Peraturan Nomor 36 Tahun 2018, sejak Januari 2019 pengunjung atau warga masyarakat yang ingin berbelanja di mal diminta untuk membawa kantong belanja sendiri. Pasalnya, pihak mal atau supermaket bukan hanya tidak memberikan kantong plastik, melainkan juga tidak menjual kantong tersebut.

Sosialisasi untuk tidak memberikan kantong plastik saat ini terus dilakukan. Selain melalui media masa, media sosial, aparat dalam waktu dekat akan memberikan sosiaslisasi langsung kepada pihak toko modern.

Ida Bagus mengatakan sosialisasi kepada manajemen mal dan supermarket tidak terlalu sulit. Tantangan terbesar adalah sosialisasi kepada masyarakat umum.

Untuk memuluskan transisi, pada tahap awal pasar atau toko modern diharapkan menyiapkan kantong belanja nonplastik, misalnya yang terbuat dari kain, kulit, atau bahan lainnya.

"Jadi semuanya harus berjalan. Mal menyiapkan kantong belanjan nonplastik walau dengan harga yang sedikit mahal, dan masyarakat juga harus membawa kantong sendiri bila tidak ingin membeli kantong yang disiapkan mal," ujarnya. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya