Rabu 24 Oktober 2018, 02:45 WIB

Gugatan Ditolak, Walhi Ajukan Banding

(DY/N-3) | Nusantara
Gugatan Ditolak, Walhi Ajukan Banding

Thinkstock

 

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan organisasi lingkungan Walhi terhadap Menteri ESDM dan PT Mantimin Coal Mining atas terbitnya Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 441 K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan PKP2B PT MCM menjadi Operasi Produksi di Kabupaten Balangan, Tabalong, dan Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Walhi dengan tegas menyatakan banding karena menilai keputusan tersebut tidak memberi rasa keadilan. Khususnya bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Setelah melalui rangkaian sidang selama delapan bulan lebih, PTUN Jakarta, Senin (22/10) memutuskan perkara No 47/G/LH/2018/PTUN-JKT ditolak.

Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Sutiyono, dan Hakim Anggota Joko Setiono dan Nasrifal, memutuskan gugatan Walhi tidak diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Mereka menilai PTUN Jakarta tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara ini. Argumennya bahwa Kontrak Karya terkait dengan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan PT Mantimin Coal Mining berada dalam ranah hukum perdata.

Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional Walhi, Khalisah Khalid, mengatakan upaya banding yang akan ditempuh Walhi untuk membuktikan bahwa penilaian PTUN Jakarta terkait dengan kewenangannya tersebut ialah keliru.
“Walhi berpandangan terkait dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka menjadi kewenangan bagi PTUN untuk mengadili, memeriksa, dan memutuskan perkara ini. Kami juga menyesalkan dasar pertimbangan majelis hakim yang meletakkan entitas negara setara dengan entitas korporasi,” tegasnya.

Putusan perkara ini juga dinilai copy paste dengan perkara No 45/G/LH/2018/PTUN-JKT. Dari sini kami melihat majelis hakim mengulangi kekeliruan majelis hakim pada perkara Walhi melawan menteri ESDM dan PT Citra Palu Mineral.
Ketua Gerakan Penyelamat Bumi Murakata Rumli juga kecewa dengan putusan ini. Apalagi, majelis hakim mengabaikan fakta persidangan yang telah disampaikan oleh penggugat baik di PTUN maupun pemeriksaan setempat (PS) yang dilaksanakan di Desa Nateh, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (DY/N-3)

Baca Juga

ANTARA/IGGOY EL FITRA

Pariaman Jajaki Investasi dari Negeri Ginseng

👤Yose Hendra 🕔Selasa 21 Maret 2023, 08:04 WIB
Potensi yang dimiliki Pariaman ialah pariwisata dan hal yang sangat realisitis untuk menangkap peluang investasi untuk...
MI/ARDI TERISTI HARDI

Serius Cegah Stunting, Tanah Datar Datangkan Ahli Gizi

👤Yose Hendra 🕔Selasa 21 Maret 2023, 07:56 WIB
Di Tanah Datar langkah-langkah penurunan angka stunting terus dilakukan seperti pemberian edukasi kepada masyarakat dan pemenuhan...
MI/Mitha Meinansi

NasDem Parpol Paling Diminati, Bacaleg Sigi Melebihi 200 Persen

👤Mitha Meinansi 🕔Selasa 21 Maret 2023, 07:35 WIB
Bakal calon anggota legislatif  untuk Pemilu 2024 yang telah mendaftarkan diri untuk mendapat usungan dari Partai NasDem di Kabupaten...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya