Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Deklarasi Walinagari Dukung Jokowi-Amin di Dharmasraya bukan Tindak Pidana Pemilu

Yose Hendra
23/10/2018 18:35
Deklarasi Walinagari Dukung Jokowi-Amin di Dharmasraya bukan Tindak Pidana Pemilu
(MI/ROMMY PUJIANTO )

SIKAP dukungan beberapa walinagari di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, kepada  pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Amin) beberapa waktu lalu  tidak dapat dikategorikan kampanye, tapi bentuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye.

Hal itu dikatakan oleh pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari, Selasa (23/10). "Pasal 1 angka 35 UU Pemilu: Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta  pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra  diri Peserta Pemilu," jelas Feri.

Menurutnya, kepala desa/walinagari bukan peserta Pemilu atau pihak lain  yang ditunjuk untuk kampanye. "Maka deklarasi itu bukan kampanye, tapi bentuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye," ungkap Feri.

Keterlibatan walinagari dalam kampanye terdapat beberapa kondisi, yakni keterlibatan kepala desa/walinagari dalam kampanye  berdasarkan subjek hukum seperti peserta atau tim kampanye, kepada desa menjadi pelaksana atau tim kampanye, kepala desa menyalahgunakan  kewenangannya melalui keputusan dan/atau tindakan untuk menguntungkan 
atau merugikan salah satu peserta, dan kepala desa/walinagari  ikut serta/melibatkan diri atas keinginan sendiri. 

"Keempat kondisi itu memiliki  konsekuensi hukum berbeda," tambah  Direktur Pusat Studi Konstitusi  (Pusako) itu.

Feri menyimpulkan, deklarasi walinagari di Dharmasraya mendukung calon  presiden tertentu merupakan bentuk ikut serta dan/atau keterlibatan  kampanye. Menurutnya, deklarasi walinagari bukanlah tindak pidana pemilu.

"Deklarasi bukanlah keputusan dan atau tindakan administrasi  pemerintahan. Deklarasi itu adalah bentuk keikutsertaan dan/keterlibatan dalam kampanye yang sanksinya adalah administratif berupa teguran lisan atau tulisan," jelasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (27/9), puluhan walinagari se-Dharmasraya  menggelar deklarasi mendukung pasangan calon presiden Jokowi-Amin di  depan Kantor Walinagari, Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.

Aksi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum. Pasal 490 menjelaskan,  setiap kepala desa (walinagari)  atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan  dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana penjara paling lama 1 tahun  atau denda paling banyak Rp12 juta. Kemudian pasal 282 menerangkan, pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan  negeri serta kepala desa (walinagari) dilarang membuat keputusan  dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, sanksi jika melanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36  juta.

"Undang- Undang telah menjelaskan terhadap pelanggaran tersebut. Namun  sebelum diambil keputusan,  kami akan mendalami serta mengumpulkan bukti- bukti lain selain rekaman video deklarasi walinagari tersebut," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya, Syamsurizal saat  itu. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya