Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SIKAP dukungan beberapa walinagari di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Amin) beberapa waktu lalu tidak dapat dikategorikan kampanye, tapi bentuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye.
Hal itu dikatakan oleh pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari, Selasa (23/10). "Pasal 1 angka 35 UU Pemilu: Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu," jelas Feri.
Menurutnya, kepala desa/walinagari bukan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk kampanye. "Maka deklarasi itu bukan kampanye, tapi bentuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye," ungkap Feri.
Keterlibatan walinagari dalam kampanye terdapat beberapa kondisi, yakni keterlibatan kepala desa/walinagari dalam kampanye berdasarkan subjek hukum seperti peserta atau tim kampanye, kepada desa menjadi pelaksana atau tim kampanye, kepala desa menyalahgunakan kewenangannya melalui keputusan dan/atau tindakan untuk menguntungkan
atau merugikan salah satu peserta, dan kepala desa/walinagari ikut serta/melibatkan diri atas keinginan sendiri.
"Keempat kondisi itu memiliki konsekuensi hukum berbeda," tambah Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) itu.
Feri menyimpulkan, deklarasi walinagari di Dharmasraya mendukung calon presiden tertentu merupakan bentuk ikut serta dan/atau keterlibatan kampanye. Menurutnya, deklarasi walinagari bukanlah tindak pidana pemilu.
"Deklarasi bukanlah keputusan dan atau tindakan administrasi pemerintahan. Deklarasi itu adalah bentuk keikutsertaan dan/keterlibatan dalam kampanye yang sanksinya adalah administratif berupa teguran lisan atau tulisan," jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (27/9), puluhan walinagari se-Dharmasraya menggelar deklarasi mendukung pasangan calon presiden Jokowi-Amin di depan Kantor Walinagari, Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.
Aksi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 490 menjelaskan, setiap kepala desa (walinagari) atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta. Kemudian pasal 282 menerangkan, pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa (walinagari) dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, sanksi jika melanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
"Undang- Undang telah menjelaskan terhadap pelanggaran tersebut. Namun sebelum diambil keputusan, kami akan mendalami serta mengumpulkan bukti- bukti lain selain rekaman video deklarasi walinagari tersebut," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya, Syamsurizal saat itu. (A-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved