Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PETUGAS gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Avsec Bandara Depati Amir (DA) dan Bea Cukai Pangkalpinang berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1,2 kilogram.
Penangkapan terhadap para tersangka ini diungkap selama satu pekan yakni dari tanggal 12-16 Oktober 2018 dalam tiga kasus. Dari sabu sebanyak itu ditafsir nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
Menariknya, dalam penangkapan terhadap dua kurir asal Aceh, yakni UA dan AF, petugas mendapati sabu-sabu sebanyak 200 gram yang disimpan para tersangka di dalam anus untuk mengelabui petugas bandara.
Kepala BNNP Babel, Brigjen Nanang Hadianto, mengatakan, dua orang tersangka merupakan warga Aceh yang dibekuk setelah turun penerbangan dari Jakarta di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Jumat (12/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka AF dan UA masing-masing membawa satu paket sabu seberat 100 gram, dikemas dengan bahan plastik karet elastis atau balon yang disembunyikan di dalam anus.
"Tersangka UA dan AF ini merupakan kurir narkotika jenis sabu dari daerah Aceh. UA menyimpan dua paket sabu 100 gram, masing-masing dibungkus 50 gram di dalam tubuhnya dengan cara dimasukkan ke dalam anus," kata Nanang Hadianto.
"Awalnya memang kita sudah dapat info, namun ketika mereka tiba di bandara langsung kita geledah, baik istrinya juga karena kita curigai. Kemudian kita minta dokter untuk dirontgen dan ternyata memang benar ditemukan sabu," paparnya.
Dari tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti 200 gram narkoba jenis sabu, smartphone berwarna hitam, dan satu unit ponsel lipat.
Selain dua kurir asal Aceh itu, juga ditangkap dua lagi warga Pangkalpinang. Mereka ditangkap di tempat berbeda, yakni S, 47, dan RF, 23. Keduanya ditangkap petugas di Bukit Intan dan Gabek, Pangkalpinang pada Selasa (16/10).
"Tersangka S dan RF merupakan kurir penerima sabu-sabu yang dikirim melalui jalur ekspedisi dari Jakarta ke Pangkalpinang. Pelaku S membawa sabu dibungkus kemasan aluminium di dalam kotak susu kemasan 800 gram yang disusun dengan paket sembako dan perlengkapan mandi di dalam satu buah kardus," jelas Nanang.
Sementara tersangka RF membawa sabu setelah mengambilnya di jalur ekspedisi. Sabu dibungkus kemasan aluminium di dalam kotak susu Frisian Flag kemasan 800 gram, disusun dengan paket sembako dan perlengkapan mandi dikemas dalam satu buah kardus atau kotak.
"Pelaku S dan RF dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 144 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tegasnya.
Demikian juga dengan tersangka UA dan AF kurir asal Aceh dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan karena beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Nasrul Fatah sangat mengapresiasi sekali atas kerja sama petugas gabungan yang telah berhasil meringkus keempat kurir sabu tersebut.
"Selamat atas penangkapan kurir narkoba jenis sabu ini dan ini merupakan kerja sama yang baik. Selama ini kita selalu berkoordinasi dengan pihak BNNP Babel untuk mengungkap kasus narkoba ini dan hubungan kita tidak terputus. Semoga kedepan akan berjalan baik lagi," harap Nasrul.
Haryanto selaku Pimpinan Avsec Bandara Depati Amir. Mengatakan pemberantasan narkoba ini tidak hanya tanggung jawab BNN saja, melainkan seluruh masyarakat maupun instansi lainnya juga harus berperan serta untuk memberantas narkoba.
"Saya harapkan para pelaku segera mendapat hidayah dan jangan pernah untuk menghindari pemeriksaan petugas karena kami bisa mendeteksi," tukas Haryanto.
Dalam kesempatan sama, tersangka UA mengaku dirinya menjadi kurir sabu mendapatkan bayaran untuk pengantaran barang haram itu dari pemasok sebesar Rp3 juta.
"Bayaran Rp3 juta ini untuk sekali pengantaran. Kami dari lewat Jakarta. Sabu ini kami masukkan sendiri ke anus dan tidak ada yang mengajarkan," kata UA. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved