Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
LIMA warga negara asing (WNA) asal Turki dan Australia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Kejadian ini bermula saat kelima WNA melakukan kunjungan wisata sekaligus pembuatan film dokumenter di Dusun Parangmaklengu, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (17/10).
Kegiatan pengambilan film dokumenter tersebut dihentikan karena kelimanya tidak memiliki izin pembuatan film.
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap kelimanya dan kami akan segera mendeportasi kelima WNA itu ke negaranya pukul 21.00 Wita dari Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar dengan pesawat Lion Air ke Jakarta," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Noer Putra. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved