Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengingatkan para calon legislatif dan Calon Presiden pada Pemilu 2019 mendatang soal larangan berkampanye di sekolah, kampus dan rumah ibadah.
"Masalah kampanye di tempat-tempat terlarang seperti tempat ibadah, kampus dan sekolah akan kita awasi, dan jika melanggar akan kita tindak," kata Komisioner Bawaslu Babel Bidang Humas dan Hubungan Antar Lembaga (Hubla). Andi Budi Yulianto. Selasa (16/10).
"Kalau diundang sebagai pembicara boleh, tapi jangan berkampanye," ungkap dia.
Larangan berkampanye di tempat-tempat tersebut bukan hanya bagi para Caleg DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi atau DPD maupun DPR RI, tetapi termasuk capres dan cawaspres. "Capres dan Cawapres termasuk tim pemenangnya dilarang kampanye di kampus,"ujarnya.
Terkait hal ini, menurut Andi. pihaknya sudah menyurati perguruan tinggi negeri maupun swasta yang ada di Babel.
"Kita sudah sampaikan himbauan kepada seluruh perguruan tinggi di Babel, pihak kampus harus menolak jika ada yang ingin berkampanye di kampus," ucap Andi. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved