Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH diminta memoratorium perizinan pembukaan lahan gambut guna memulihkan ekosistem gambut yang sebagian besar mengalami kerusakan. Pemulihan ekosistem gambut diperkirakan akan memerlukan waktu lama.
"Pemulihan ekosistem gambut itu memerlukan waktu lama dan komitmen bersama. Sebagai tahapan awal pemerintah hendaknya menghentikan izin pembukaan lahan gambut, " tutur Prof Gusti Muhammad Hatta, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Selasa (16/10).
Dikemukakan Gusti Hatta yang pernah menjabat Menteri LH dan Menristek di era SBY tersebut, sebagian besar kawasan lahan gambut di Indonesia khususnya di Kalimantan Selatan mengalami kerusakan. "Lahan gambut itu kalau sudah terbuka dan terbakar maka akan mengeluarkan gas metan dalam jumlah besar," ungkapnya.
Gusti Hatta menyebut program Badan Restorasi Gambut (BRG) dalam merestorasi kerusakan lahan gambut melalui beberapa tahapan seperti pembasahan hingga penanaman di areal yang rusak sudah berjalan dengan baik. Di samping itu perlu ada pemetaan terhadap masyarakat sekitar gambut dan korporasi yang berada di areal gambut guna percepatan restorasi. "Yang tak kalah penting adalah komitmen penegakan hukum," ujarnya.
Secara nasional Kementerian LHK mencatat luasan lahan gambut terbakar seluas 400 ribu hektare pada 2016 dan 160 ribu hektare pada 2017.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Ikhlas Indar mengatakan luas lahan gambut di Kalsel seluruhnya mencapai 200 ribu hektare sedangkan target restorasi pemerintah melalui BRG dan TRGD seluas 38.000 hektare. Lahan gambut target restorasi ini berada di empat Kawasan Hidrologi Gambut dan tersebar di lima kabupaten meliputi Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Utara, Barito Kuala dan Banjar. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved