Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) di Kota/Kabupaten di Priangan Timur masih melakukan proses pencermatan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (HP-DPT) yang telah ditetapkannya. Pasalnya, banyak ditemukannya pemilih pemula berusia 17 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan sekarang masih melakukan proses perekaman.
"Untuk pemilih pemula yang selama ini memasuki usia 17 tahun masih belum memiliki KTP elektronik, mereka hanya melampirkan surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil meskipun secara aturan mereka tetap harus memiliki KTP. Proses yang dilakukan selama ini yaitu pelajar harus melakukan perekaman tetapi ada sebagian yang selama ini memiliki data tercatat di daerah lain setelah berpindah alamat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin, Selasa (16/10).
Ade mengatakan, proses pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Tasikmalaya akan terus dilakukan menjelang pemilihan umum legislatif dan presiden 2019 agar tidak adanya pemilih ganda. Tentunya petugas Disdukcapil harus secepatnya melakukan perekaman tersebut yakni dengan jemput bola ke sekolah. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved