Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Meski Korupsi, 4 ASN Pemkot Cimahi Tidak Dipecat

Depi Gunawan
15/10/2018 23:05
Meski Korupsi, 4 ASN Pemkot Cimahi Tidak Dipecat
(ILustrasi--MI/Seno)

MESKI terlibat tindak pidana korupsi, empat Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi masih aktif bekerja dan tetap menerima gaji bulanan.

Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Harjono beralasan, pihaknya belum  memecat empat ASN itu lantaran adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang menerangkan jika ASN yang terkena pidana di bawah dua tahun agar dipekerjakan kembali.

"Karena mereka hanya menerima hukuman di bawah dua tahun, akhirnya kami tetap mempekerjakan mereka dan otomatis masih mendapatkan haknya sebagai ASN, "kata Harjono, Senin (15/10).

Terkait kebijakan edaran baru tersebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemendagri, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Pasalnya, lanjut dia, masih ada hal teknis yang harus  dikomunikasikan dengan pemerintah pusat dan harus segera diselesaikan. (X-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anwar Surachman
Berita Lainnya