Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Maluku bersama Kodam 16 Pattimura dan Polda Maluku sepakat menurunkan seluruh penambang emas ilegal yang beraktivitas di kawasan Gunung Botak di Kabupaten Buru, Maluku. Selain itu, Pemprov Maluku juga menghentikan sementara aktivitas sejumlah perusahan yang sudah mendapat izin dari Pemprov Maluku.
Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Zeth Sahuburua mengungkapkan terdapat empat kesepakatan yang diambil pihaknya dengan Kodam 16 Pattimura dan Polda Maluku terkait masalah Gunung Botak.
"Kesepakatan kita yang pertama, mulai dari sekarang sampai Desember 2018, seluruh penambang ilegal akan kita turunkan dari Gunung Botak," kata Wagub Maluku.
Kesepakatan kedua, menurut Wagub, pemerintah dan aparat keamanan akan melakukan sosialisasi terkait bahaya penggunaan bahan kimia di aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak. Ketiga adalah membentuk pos pengamanan permanen dengan menempatkan aparat TNI/Polri bersama unsur Satpol PP di kawasan Gunung Botak.
"Yang keempat bagi perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah, untuk sementara dihentikan kegiatannya. Nanti mereka akan beroperasi lagi kalau semua persyaratan yang diminta oleh pemerintah terpenuhi," kata Wagub.
"Sudah ada sekitar 1.300 penambang yang turun secara sukarela. Dan sisanya sekitar 150 orang masih ada di Gunung Botak, mereka ini sementara membersihkan tenda-tenda dan akan turun semuanya, nanti kita cek lagi perkembangan terbaru. Tapi ini sebuah langkah maju untuk penanganan Gunung Botak," kata Kapolda Maluku Irjen PolRoyke Lumowa. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved