Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Ada Pelanggaran 671 Alat Peraga Kampanye di Bangka Belitung

Rendy Ferdiansyah
15/10/2018 21:55
Ada Pelanggaran 671 Alat Peraga Kampanye di Bangka Belitung
(Duta)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menemukan 671 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di masa kampanye melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Anggota Bawaslu Babel Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) dan Antar Lembaga. Andi Budi Yulianto, mengatakan dari hasil penyisiran ada 671 APK yang melanggar aturan karena pencitraan diri.

"Yang kita temukan banyak sekali spanduk dan brosur yang terpasang dengan pencitraan, karena ada nomor urut dan simbol partai, dan paling banyak ada di Kabupaten Bangka,"kata Andi di sela-sela rapat evaluasi koordinasi pengawasan tehapan kampanye pemilu 2019 di hotel Bangka City. Senin (15/10).

Untuk itu, pihaknya menurut dia sudah mengeluarkan himbauan kepada seluruh Parpol dan Caleg di setiap Kabupaten/Kota dan Provinsi, begitu juga dengan caleg DPD dan DPR RI agar segera menertibkan spanduk dan baliho.

Ia melanjutkan, jika para caleg dan parpol tidak mau melakukan penertiban, spanduk atau baliho yang ada nomor urut atau simbol tersebut dapat ditutup.

"Jika para caleg dan parpol tidak melakukan penertiban, atau menyiasati dengan cara yang kita anjurkan. maka kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban," ujarnya. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anwar Surachman
Berita Lainnya