Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

9 Tersangka Narkoba dan Barang Bukti 50 Gram Sabu Dibekuk Polres Surakarta

Widjajadi
15/10/2018 21:25
9 Tersangka Narkoba dan Barang Bukti 50 Gram Sabu Dibekuk Polres Surakarta
(THINKSTOCK)

POLRESTA Surakarta terus berlanjut menggulung para pemain narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, baik pengedar, kurir maupun pengguna pada sepekan terakhir ini. Sedikitnya 9 tersangka narkoba ditangkap berikut barang bukti sebanyak 50,4 gram sabu dan puluhan butir ekstasi.

" Lewat serangkaian operasi yang gencar, Satnarkoba Polresta Surakarta terus menangkapi pengedar, kurir maupun konsumen narkoba. Terbesar hasil penangkapan pengedar bernama Agung Purwadi, tim mengamankan 50 gram sabu," papar Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai didampingi Kasatnarkoba Kompol Sugiyo saat menggelar para tersangka di Mapolresta, Senin (15/10) sore.

Para pemain narkoba yang ditangkapi itu bukan merupakan kelompok baru, namun beda kelompok dari yang sudah ditangkapi terlebih dulu pada bulan bulan sebelumnya sebelumnya atau dari yang sudah terkena vonis.

Menurut Andy, dari yang sudah ditangkap dan diproses, semua berasal dari kelompok atau jaringan yang berbeda. Karena sel-sel narkoba di kota Solo cukup banyak kelompok. Bahkan banyak yang mengaku sebagai kurir yang diremote napi dari balik penjara.

Yang jelas, lanjut Andy, mereka yang ditangkap ini akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun hingga 20 tahun penjara. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anwar Surachman
Berita Lainnya