Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPU Kota Yogyakarta Minta Warga Cek Ulang Daftar Pemilih

Agus Utantoro
15/10/2018 21:10
KPU Kota Yogyakarta Minta Warga Cek Ulang Daftar Pemilih
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

UNTUK memastikan benar-benar sudah terdata dan terdaftar sebagai pemilih untuk pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta meminta agar warga yang telah cukup usia untuk memiliki hak pilih, melakukan pengecekan ulang daftar pemilih.

Pengecekan itu, kata Plt Ketua KPU Kota Yogyakarta Sri Surani, dapat dilakukan dengan membuka laman yang disediakan di www.lindungihakpilihmu.go.id atau mendatangi KPU. "Ini kami lakukan untuk memastikan bahwa seluruh warga negara yang memiliki hak pilih sudah terdata dan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019," katanya.

Jika dalam pengecekan tersebut diketahui bahwa pemilih belum terdata, ujarnya, maka pemilih bisa mengisi formulir yang ada di laman tersebut dan melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kelurahan tempat tinggalnya. Begitu pula jika data pemilih dinyatakan ganda,  maka harus segera melapor ke PPS setempat.

Selain membuka laman untuk pengecekan data pemilih, upaya yang dilakukan KPU dalam menjalankan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) juga ditempuh dengan membuka posko di 45 titik PPS, serta menyiapkan 14 posko keliling dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

GMHP, lanjut Sri Surani, akan dilaksanakan hingga 28 Oktober dan hasilnya akan ditetapkan pada 6 November sebagai daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap kedua. Berdasarkan DPT hasil perbaikan tahap pertama, jumlah pemilih di Kota Yogyakarta ditetapkan sebanyak  299.229 pemilih.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anwar Surachman
Berita Lainnya