Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Ditangkap, Kades Korupsi Dana Desa Rp181 Juta

Reza Sunarya
15/10/2018 20:08
Ditangkap, Kades Korupsi Dana Desa Rp181 Juta
(Ilustrasi--Thinkstock)

UNIT Tipikor Satreskim Polres Subang, Jawa Barat menangkap dan menahan Rakim, Kepala Desa Wanayaja, Kecamatan Tambak Dahan, Subang, karena diduga melakukan korupsi anggaran dana desa selama 3 tahun. Kerugian negara yang disalahgunakan mencapai Rp181 juta lebih.

Kasatreskrim, Polres Subang, AKP M Ilyas Rustiandi mengatakan Rakim setelah diperiksa cukup lama terbukti melakukan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadinya.

Dijelaskan, program alokasi dana desa yang diterima Desa Wanajaya selama periode 2013-2016 mencapai Rp1,2 milyar dan ternyata dalam pelaksanaannya banyak tidak melibatkan pihak lain, baik BPD maupun LPM sehingga ada kerugian negara sebesar Rp181.489.582.

"Jadi anggaran ADD dikelola sendiri oleh Kades sehingga terdapat pos-pos anggaran ADD yang tidak diserahkan atau disalurkan sebagaimana yang termuat dalam SPJ dan terdapat pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan," kata Ilyas.

Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman lebih dari 5 tahun karena melanggar pasal 2 jo 18 pasal 3 dan 9 Undang Undang No 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anwar Surachman
Berita Lainnya