Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Jangan Ada Korban Peradilan Sesat

Faishol Taselan
14/10/2018 19:55
Jangan Ada Korban Peradilan Sesat
(Ilustrasi--thinkstock)

KETUA MA, Jaksa Agung, dan Kapolri harus memberi perhatian serius atas terjadinya potensi peradilan sesat yang berlanjut di PN Surabaya menyusul gerakan kekuatan mafia yang terus merancang di tingkat penyidikan dan pra penuntutan agar Direksi Sipoa Group Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra tetap berada di dalam tahanan.

Demikian disampaikan Sabron D Pasaribu, Ketua Tim Kuasa Hukum Sipoa Group kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (15/10), menanggapi meruaknya aroma anyir praktek mafia hukum di balik penetapan P21, berkas LP Nomor LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018, dengan pelapor Dikky Setiawan dkk.

Padahal berkas perkara LP No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018, dugaan penipuan dan penggelapan dengan menambahkan pasal TPPU ini masih jauh dari sempurna dan tidak memenuhi syarat formil dan materil. 

Menurutnya, berkas tersebut tidak layak di P21 karena selain belum disitanya uang sebanyak Rp162 miliar oleh penyidik, di sisi lain  terdapat sejumlah orang potensial suspect menjadi tersangka yang saat ini masih bersatatus saksi.  

Padahal terdapat alasan hukum dan bukti yang kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka.  "Mengingat  prinsip penerapan pidana TPPU adalah follow the money, secara yuridis orang-orang yang menerima aliran dana konsumen ini layak ditetapkan sebagai tersangka. Namun faktanya Budi Santoso dan   Klemens Sukarno Candra yang tidak ada menerima aliran dana konsumen untuk dipakai kepentingan pribadi malah dijadikan tersangka” ujar Sabron.

Ia pun meminta kepada Jaksa Agung H.M Prasetyo mengeksaminasi keputusan P21 produk Aspidum Kejati Jatim yang kini telah pensiun itu. Terhadap Ketua Mahkama Agung RI, H. Sabron memohon untuk mengingatkan majelis hakim PN Surabaya agar tidak menjadi pencuci piring kotor yang memberi legitimasi praktik mafia hukum dalam proses ban berjalan sebelumnya. (A-4))



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya