Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Gubernur Babel Sambut Baik Penghargaan Untuk Pelapor Korupsi

Rendy Ferdiansyah
10/10/2018 17:05
Gubernur Babel Sambut Baik Penghargaan Untuk Pelapor Korupsi
(MI/Rendy Ferdiansyah)

GUBERNUR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan menyambut baik Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Bagus, selama yang dilaporkan benar-benar melakukan korupsi, itu yang dikasih bonus," kata Erzaldi, Rabu (10/10).

"Tapi kalau misalnya dilapor enggak bener, ya jangan menjebak orang, misalnya orang itu ditarget telpon orang suruh nyogok, kan enggak benar begitu," tambahnya.

PP No 43/2018 itu menjelaskan, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.

Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum. Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikitnya memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi. Pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anwar Surachman
Berita Lainnya