Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Terbukti Korupsi, 10 ASN di Tanjungpinang Dipecat

Hendri Kremer
09/10/2018 17:10
Terbukti Korupsi, 10 ASN di Tanjungpinang Dipecat
(Ilustrasi)

SEBANYAK 10 aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dipecat karena terbukti korupsi menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang Riono menegaskan pihaknya memberhentikan dengan tidak hormat terhadap 10 ASN di lingkungan Pemkot Tanjungpinang yang terbukti korupsi tersebut.

Menurut Riono, dari kesepuluh ASN bahkan ada yang sudah bebas menjalani hukuman. Namun, ia enggan menyebutkan nama 10 ASN tersebut. Pihaknya pun masih melakukan koordinasi terkait hal itu dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Kami terus tindaklanjuti, sesuai perintah sebelum 2 Desember 2018  mendatang sudah diberikan keputusan pemberhentian tidak hormat kepada  ASN yang dimaksud sesuai instruksi pemerintah pusat. Kalau tidak  dilaksanakan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan Sekda akan menerima sanksi," ujar Riono, Selasa (9/10).

Dia menjelaskan pihaknya belum menerima permohonan, baik secara  tertulis dan lisan dari ASN tersebut. Ada yang menyampaikan  ketidakpuasan terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut.

"Ada juga yang meminta diundur, mana bisa karena sudah perintah undang-undang dan pemerintah pusat untuk waktunya. Jadi apabila ada ASN tersebut yang  merasa tidak puas, ada ruang untuk gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ungkap Riono.

Riono mengatakan pemecatan memakai data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang. Kesepuluh ASN diberhentikan per 2 Desember 2018. Mereka tidak lagi mendapatkan gaji maupun hak pensiun. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya