Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 10 aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dipecat karena terbukti korupsi menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang Riono menegaskan pihaknya memberhentikan dengan tidak hormat terhadap 10 ASN di lingkungan Pemkot Tanjungpinang yang terbukti korupsi tersebut.
Menurut Riono, dari kesepuluh ASN bahkan ada yang sudah bebas menjalani hukuman. Namun, ia enggan menyebutkan nama 10 ASN tersebut. Pihaknya pun masih melakukan koordinasi terkait hal itu dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kami terus tindaklanjuti, sesuai perintah sebelum 2 Desember 2018 mendatang sudah diberikan keputusan pemberhentian tidak hormat kepada ASN yang dimaksud sesuai instruksi pemerintah pusat. Kalau tidak dilaksanakan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan Sekda akan menerima sanksi," ujar Riono, Selasa (9/10).
Dia menjelaskan pihaknya belum menerima permohonan, baik secara tertulis dan lisan dari ASN tersebut. Ada yang menyampaikan ketidakpuasan terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut.
"Ada juga yang meminta diundur, mana bisa karena sudah perintah undang-undang dan pemerintah pusat untuk waktunya. Jadi apabila ada ASN tersebut yang merasa tidak puas, ada ruang untuk gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ungkap Riono.
Riono mengatakan pemecatan memakai data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang. Kesepuluh ASN diberhentikan per 2 Desember 2018. Mereka tidak lagi mendapatkan gaji maupun hak pensiun. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved