Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani kontrak jual beli listrik bersama PT Multi Energi Dinamika untuk pengadaan listrik dari pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT), Kamis (4/10).
Pasokan listrik tersebut berasal dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Sita yang berlokasi di Desa Golomongkok, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggari Timur, Flores. PLTA ini dijadwalkan mulai beroperasi akhir 2018.
PLTA Sita merupakan pembangkit swasta atau independent power producer/IPP dengan skema membangun, memiliki, mengoperasikan dan mengalihkan (build, own, operate, and transfer/BOOT) selama 25 tahun dengan nilai investasi sekitar Rp30,36 miliar.
Penandatanganan kontrak dilakukan General Manager PT PLN Wilayah Unit Induk Wilayah NTT Christyono bersama Direktur PT Multi Energi Dinamika Gatot Sewandhono. Turut menyaksikan, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi dan Direktur Bisnis Regional Kalimantan PLN Machnizon Masri.
Pengoperasian PLTA Sita menambah pasokan lisrik dari pembangkit EBT di NTT yang sampai Agustus 2018 baru mencapai 6,47% dari total pasokan listrik setempat. Listrik energi terbarukan di NTT, terutama di Flores, juga berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu, PLTP Mataloko, PLTM Ndungga, Pembangkit Listrik Mikrohidro (PLTM) IPP Wae Roa, dan PLTA Sita yang ke-5.
Pasokan listrik EBT PLTA Sita akan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) mencapai 3.000 kiloliter (kl) per tahun atau penghematan biaya pemakaian solar sebesar Rp20 miliar per tahun. Listrik dari PLTA Sita akan dipasok ke 2.150 rumah penduduk di wilayah itu dengan daya 1.300 VA.
"Harapannya bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pengembangan pariwisata di lokasi tersebut seperti wisata alam," kata Christyono.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi menambahkan harga yang disepakati dalam kontrak jual beli listrik tersebut sekitar 62,7% dari biaya pokok penyediaan (BPP) Pembangkitan di Sistem Flores Bagian Barat. Hal itu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan.
Direktur Bisnis Regional Kalimantan PLN Machnizon Masri mengatakan pengembangan EBT menjadi prioritas bagi PLN karena dapat mengurangi penggunaan BBM pada pembangkitan. "Ini juga merupakan perwujudan misi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan," ujarnya. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved