Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Nelayan Bali Pasang 20 Rumpon di Arus Migrasi Ikan Laut Timor

Palce Amalo
27/9/2018 15:00
Nelayan Bali Pasang 20 Rumpon di Arus Migrasi Ikan Laut Timor
(Ilustrasi/ANTARA FOTO/Aloysius Lewokeda)

SEKRETARIS Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Nusa Tenggara Timur (NTT) Wham Nurdin menyebutkan pihaknya menemukan 20 rumpon milik nelayan Bali ditempatkan di arus migrasi ikan di Laut Timor.

"Kami melihat di rumpon itu ada tanda pemiliknya kapal nelayan asal Bali," kata Wham Nurdin dalam acara Sosilisasi Penataan Rumpon dalam Pemanfaatan Sumber Daya Ikan (SDI) di Perairan Teluk Kupang dan Fasilitasi Penerapan Sistem sistem online single submission (OSS) pada Bidang Perikanan Tangkap yang digelar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT di Kupang, Kamis (27/9).

Pemasangan rumpon di perairan Laut Timor membuat migrasi ikan ke perairan Laut Sawu terhambat sehingga merugikan nelayan daerah itu.

Menurutnya, melayan Bali menangkap ikan menggunakan pukat cincin (purse seine), mendapat izin dari pemerintah, akan tetapi izin tersebut tidak berlaku untuk alat bantu tangkap rumpon. Sebaliknya, nelayan purse seine hanya diizinkan menggunakan alat bantu tangkap cahaya lampu.

Jika menggunakan rumpon, satu kapal minimal membawa pulang ikan lebih dari 50 ton.

Satu hari sebelumnya, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang menangkap dua kapal nelayan asal Bali di Laut Timor karena menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah. Dua kapal tersebut bersama krunya saat ini masih ditahan di Pelabuhan Perikanan NTT.

Keberadaan nelayan Bali di Laut Timor juga sering memicu konflik berkepanjangan bersama nelayan NTT.

Kepala Dinas DKP NTT Ganef Wurgiyanto yang juga menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan tersebut mengatakan penempatan rumpon di Laut Timor tidak dibenarkan. Hanya saja, saat DKP melakukan patroli, rumpon-rumpon tersebut dicabut. 

"Mungkin mereka (nelayan Bali) pakai 'remote' untuk menenggelamkan rumpon saat didatangi petugas. Ketika petugas pergi, rumpon dimunculkan kembali ke permukaan air," kata Dia.

Karena itu, pengawasan penempatan rumpon di Laut Timor saat ini diserahkan kepada PSDKP karena memiliki peralatan yang lebih baik dari DKP.

Ganef mengatakan kapal-kapal dari luar daerah yang menangkap ikan di perairan NTT pernah diusir saat menangkap ikan di perairan Maluku dan Sulawesi. Mereka diusir karena menangkap ikan menggunakan cara-cara yang melanggar aturan. 

"Sekarang mereka masuk ke perairan Timor bagian selatan," katanya.

Menurut Ganef, keberadaan nelayan itu akan dilaporkan ke Gubernur NTT Viktor Laiskodat. 

"Kalau dibiarkan, mereka merejalela di sini," katanya.

Dia mengatakan langkah tegas yang dilakukan pemerintah NTT itu antara lain ditangkapnya dua nelayan pada Rabu (26/9). DKP juga mengatur penempatan rumpon yang dilakukan nelayan NTT sehingga tidak melanggar aturan. 

"Rumpon tidak boleh ditempatkan di jalur pelayaran kapal, tidak boleh zig-zag, dan jarak antarrumpon 10 mil," ujarnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya