Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Polisi Tangkap Penyandang Dana Pembalakan Liar di Tasikmalaya

Kristiadi
25/9/2018 18:50
Polisi Tangkap Penyandang Dana Pembalakan Liar di Tasikmalaya
(. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

SATUAN Reskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap HA, 65, yang diduga penyandang dana pembalakan liar hutan jati kawasan RPH Perhutani, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

HA, warga Kelurahan Kersanagara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, itu sebelumnya berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan selama dua bulan.

"Selama dua bulan pengejaran, kami telah berhasil menangkap tersangka dalam kasus pembalakan liar berada di kawasan RPH milik Perhutani, Kecamatan Cikalong. Pelaku ini sebagai penyandang dana sekaligus pemberi pemerintah pembalakan liar," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pribadi Atma, Selasa (25/9).

Pribadi mengatakan HA sempat melarikan diri dan bersembunyi di Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Dia kemudian berpindah-pindah tempat dari lokasi satu ke lokasi lainnya, di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

"Pelaku selama sebulan lebih ini kabur dan selalu berpindah-pindah tempat. saat itu, polisi sudah menangkap dua orang pembawa dan kernet yang telah membawa kendaraan truk bermuatan kayu jati, tetapi semua itu dilakukan atas suruhan tersangka, HA, sebagai penyandang modal," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, HA juga diketahui sebagai seorang pengusaha mebel dan sering kali memesan kayu dari berbagai daerah, termasuk kayu jati yang berasal dari kawasan hutan Perhutani. Padahal, pohon-pohon di kawasan tersebut dilarang diperjualbelikan.

HA membiayai pembalakan liar untuk mendapatkan kayu-kayu tersebut, lalu menjualnya secara ilegal ke setiap daerah berada di berbagai wilayah.

"Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya bersama dua pelaku lain yang selama ini terlebih dulu tangkap. Atas perbuatan yang dilakukannya, dia dijerat Pasal 83 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya