Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap penyebab kelangkaan elpiji 3 kg di Provinsi Lampung yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Rabu (19/9) aparat menyegel perusahaan peternakan ayam ras CV Swadaya Agri Jaya (SAJ) yang diduga menggunakan ribuan tabung elpiji bersubsidi untuk pemanas suhu ayam yang baru menetas (day old chicken/DOC).
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Aswin Sipayung mengatakan pada pemeriksaan awal didapati catatan pembelian tabung elpiji selama 2017 dan 2018. Pada 2017 SAJ menggunakan 1.440 tabung dalam waktu 10 bulan, dan pada 2018 total penggunaan elpiji dalam 6 bulan sebanyak 552 tabung.
"Telah diperiksa 7 orang sebagai saksi, mereka berinisal V, S, I, Y, W, Y, dan S. Kami juga akan memeriksa pemilik usaha yang berinisal UD. Sementara semua masih saksi, masih kita dalami," kata Aswin, di Markas Polda Lampung, Jumat (21/9).
Aswin mengatakan modus operandi yang digunakan pelaku yaitu mengoplos bahan bakar gas bersubsidi dengan nonsubsidi. Tabung gas nonsubsidi diletakkan di bagian ruang pemanas, sementara tabung gas subsidi diletakkan di belakang ruang pemanas sehingga tidak terlihat.
"Informasi dari masyarakat gas langka, kami lakukan lidik, ternyata ada perusahaan ternak yang pakai gas subsidi. Modusnya, tabung nonsubsidi ditaruh di luar, subsidi belakang untuk mengelabui," ujarnya.
Aparat menyita 6 tabung elpiji 3 kg yang masih tersegel, 4 tabung yang sudah habis, dan 2 tabung yang terpasang dengan pemanas, 1 buku catatan pembelian harian, dan 2 lembar faktur pembelian.
Pemilik perusahaan diancam dengan UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyedian dan Pendistribusian Elpiji, dan Permendag Nomor 46 Tahun 2009 tentang Surat Izin Perdagangan.
SAJ merupakan perusahaan kelas menengah dengan omzet lebih dari Rp500 juta. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah hanya usaha mikro dengan omzet maksimal Rp300 juta yang diperbolehkan menggunakan elpiji bersubsidi.
SAJ memiliki kandang ayam di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Selatan, yaitu kandang pembesaran ayam di Desa Siraman dengan kapasitas 10.600 ekor. Kandang pemeliharaan ayam terletak tidak jauh dari lokasi pertama dengan kapasitas 15.000 ekor dan kandang ayam produksi di Desa Gondong Rejo dengan kapasitas 128.000 ekor.
Terkait temuan Polda Lampung ini, Pertamina MOR II Sumbagsel mengapresiasi upaya aparat turut mengawasi distribusi gas bersubsidi. Communication & Relations Siti Rachmi Indahsari mengatakan pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengawasi distribusi hingga ke tingkat konsumen.
"Jalur distribusi resmi kami hanya sampai agen dan pangkalan, selesai di sana. Tim kami tidak bisa serta merta melakukan pengawasan sampai ke bawah. Tapi begitu ada informasi kelangkaan, kami segera bertindak," kata Rachmi di Bandar Lampung, Jumat (21/9).
Rachmi menyayangkan usaha kelas menengah yang menggunakan gas subsidi. Ia berharap ada kesadaran dari pemilik usaha untuk tidak menggunakan gas bersubsidi yang menjadi hak masyarakat miskin dan usaha mikro.
"Idealnya subsidi dibeli rakyat miskin dan usaha skala kecil. Namun faktanya di lapangan gas subsidi ini dipakai oleh restoran besar, kafe, rumah makan juga ikut pakai 3 kg. Kami apresiasi pihak kepolisan dan kami menunggu kelanjutannya seperti apa," pungkas Rachmi. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved