Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SUMBER-SUMBER air baku di Kalimantan Selatan kian terancam akibat salah kelola dalam pemanfaatan sumber daya air akibat berbagai kepentingan.
Pemerintah Provinsi Kalsel akan merevisi pola Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Cengal Batulicin untuk menopang keberadaan kawasan industri strategis dan kebutuhan masyarakat.
Hal itu terungkap dalam pertemuan konsultasi masyarakat yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalsel, Selasa (18/9), di Banjarbaru.
Kegiatan tersebut juga melibatkan konsultan, instansi terkait pemanfaatan sumber daya air, organisasi lingkungan seperti Walhi dan Pena Hijau Indonesia.
"Pengelolaan sumber daya air di Kalsel perlu dibenahi. Kondisi DAS (daerah aliran sungai) sebagian besar dalam kondisi rusak akibat salah kelola yang mengakibatkan sumber air baku terancam," ungkap Syarifuddin, Ketua Forum DAS Kalsel yang juga dosen Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Menurut Syarifuddin, dari 183 DAS yang ada di Kalsel sebagian besar dalam kondisi rusak dan 31 di antaranya kritis sehingga perlu upaya penyelamatan melalui rehabilitasi DAS.
Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel Roy Rizali mengatakan Pemprov Kalsel akan melakukan pembenahan pola pemanfaatan sumber daya air yang dimulai dengan revisi pola PSDA wilayah sungai Cengal Batulicin.
"Wilayah Sungai Cengal Batulicin meliputi tiga kabupaten yaitu Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru. Revisi pola PSDA ini bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya air di wilayah sungai secara serasi dan optimal, sesuai dengan kebutuhan dan daya dukung lingkungan, serta sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah berkelanjutan," papar Roy.
Saat ini kondisi wilayah sungai Cengal Batulicin menghadapi masalah kerusakan DAS dari hulu ke hilir yang menimbulkan ancaman banjir, pencemaran dan semakin merosotnya kualitas dan kuantitas air.
Termasuk, semakin terancamnya sumber air baku bagi masyarakat dan industri. Padahal, di tiga wilayah itu pemerintah daerah telah menetapkan kawasan industri yang merupakan kawasan pembangunan strategis.
Ketua Satker Air Minum Dinas PUPR Kalsel, Hendra mengatakan kondisi air baku di Kalsel perlu perhatian serius karena semakin terancam akibat berbagai kepentingan.
"Air di Kalsel berlimpah tetapi tidak bisa dimanfaatkan maksimal akibat kualitas air yang buruk dan sumber air baku juga terancam," tuturnya.
Pemerintah diusulkan untuk membangun bendungan atau embung raksasa sebagai cadangan sumber air baku untuk menunjang keberadaan kawasan industri maupun kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Sementara itu kondisi air tanah di wilayah ini juga terancam interusi air laut.
Sejauh ini, tingkat layanan air bersih PDAM ke masyarakat dan industri di Kabupaten Tanah Laut sebesar 19%, Tanah Bumbu 25% dan Kotabaru 35%.
Organisasi lingkungan Walhi Kalsel mencatat ekspansi sektor pertambangan dan perkebunan ikut andil besar dalam kerusakan DAS dan sumber air baku di Kalsel, terutama di tiga kabupaten. Wilayah Tanah Laut telah dibebani izin tambang dan perkebunan sebesar 48 %, Tanah Bumbu 78% dan Kotabaru 84%. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved