Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta mengingatkan seluruh partai politik tidak terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye Ke KPU setempat.
"Paling lambat tanggal 23 September pukul 18.00 WIB," kata anggota Panwaslu Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro, Selasa (18/9).
Kordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro menegaskan terlambat menyerahkan atau tidak menyerahkan laporan awal dana pemilu dapat berakibat partai politik tersebut dibatalkan sebagai peserta pemilu 2019.
"Kami sudah menyampaikan surat imbauan ke seluruh partai politik peserta pemilu di Kota Yogyakarta untuk mengingatkan agar parpol menyampaikan laporan awal dana kampanye dengan susunan laporan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan," ungkap Noor.
Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budianto mengemukakan KPU sudah
melakukan bimbingan teknis kepada seluruh partai politik terkait penyusunan laporan awal dana kampanye (LADK). KPU Kota Yogyakarta membuka help desk untuk itu.
Disebutkannya laporan awal dana kampanye yang diserahkan parpol juga memasukkan laporan tentang rekening khusus dana kampanye, laporan penerimaan atau sumbangan dana apabila sudah ada, laporan pengeluaran jika sudah ada serta laporan penerimaan atau sumbangan dana kampanye dari calon legislatif.
Menurut Wawan, hanya parpol yang diminta menyerahkan laporan awal dana kampanye. Adapun laporan dana kampanye dari calon anggota legislatif (caleg) sudah ikut dimasukkan dalam LADK tersebut.
Jika ada dana kampanye yang berasal dari pihak tertentu yang ditujukan untuk caleg, dana tersebut harus ditujukan ke rekening khusus dana kampanye milik parpol, baru kemudian disampaikan ke caleg yang bersangkutan.
Hingga saat ini belum ada satu pun partai politik di Kota Yogyakarta yang menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Wawan menjelaskan nominal maksimal sumbangan dana kampanye dibatasi, yaitu Rp2,5 miliar untuk sumbangan perorangan dan Rp25 miliar untuk sumbangan kelompok atau lembaga. Seluruh laporan dana kampanye akan dimasukkan dalam sistem informasi dana kampanye dan kemudian akan diumumkan secara terbuka ke publik. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved