Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Mengaku Keturunan Raja Solo Berujung ke Polisi

Widjajadi
07/9/2018 19:55
Mengaku Keturunan Raja Solo Berujung ke Polisi
(Ilustrasi)

POLRESTA Surakarta tangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan silsilah Raja Pakoe Boewono (PB X ) yang dipergunakan untuk perkawinan dengan menggunakan surat palsu dan juga upaya pemalsuan mengenai ahli waris GKRay Pembayun oleh sejumlah pihak. Hal ini sebagai tindaklanjut  pelaporan dari cucu PB X, BRM Muhammad Munier Tjakraningrat pada 21  Agustus silam.

Mereka yang dilaporkan karena diduga terlibat dalam kasus pidana  pemalsuan asal usul atau silsilah dan juga pemalsuan surat dan pemalsuan ahli waris GKRAy Pembayun selaku putri PB X adalah Suwarsi,  74, warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Eko Wijanarko, 59, warga Banjarsari, Solo, DM Endah Prihatini, 52, warga Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Hekso Leksmono Purnomowatie, 44, warga Banjarsari, Solo, Nugroho Budiyanto, 41, warga Banjarsari, Solo, Rangga Eko Saputro, 24, warga Banjarsari, Solo, Diah Putri Anggraini, 20, warga Banjarsari, Solo,  dan Ida Ayuningtyas, 19, warga Banjarsari, Solo.

"Pelaporan ini sebagai upaya untuk mengembalikan harkat dan martabat  keturunan PB X," tukas cucu PB X, BRM M Munier bersama BRM Malikul Adil Tjakraningrat di Mapolresta Surakarta, Jumat (7/9). Keduanya didampingi pengacara, Martono Wirya Saputra.

Martono berharap, penyidik Polresta Surakarta bekerja keras untuk  mengungkap, sehingga semua permasalahan tindak pidana itu bisa dibongkar tuntas, sehingga kasusnya dapat disidangkan. "Yang jelas, dari keluarga  pemberi kuasa hukum tidak ingin nama besar PB X disalahgunakan oleh  pihak-pihak tertentu, bahkan untuk mengklaim sejumlah tanah warisan dari  raja Keraton Kasunanan Surakarta itu," tukas Martono.

Setidaknya sudah dua cucu PB X, yakni GKRAy Koes Sitik Marlina  Tjakraningrat  dan saudara laki-lakinya yakni Malikul Adil Tjakraningrat sudah didengar dan dicatat keterangannya oleh penyidik Polresta. 

Keduanya merupakan bagian dari keluarga besar dari pelapor, yakni Munier Tjakraningrat. Sejauh ini keterangan masih berkutat pada persoalan silsilah yang dipalsukan

Fokus pelaporan kepada polisi adalah, Waluyo (suami Suwarsi) sebagai terlapor yang dituduh mengaku sebagai cucu PB X dan mengambil  keuntungan terkait klaim yang mereka lakukan. 

"Jadi sampai saat ini,  penyidik  masih mendalami terkait silsilah dari pelapor dan terlapor. Mulai dari orang tua pelapor dan orang tua terlapor," jelas Wartono.

Menurut Wartono, klien hukumnya sebagai pelapor, diyakini bahwa memiliki  darah atau keturunan asli dari garis silsilah PB X. Munier adalah salah  satu putra dari GKRAy Pembayun, yang merupakan anak langsung dari PB X. Di sisi lain, terlapor dilihat dari silsilah hingga makam orang tuanya yang  berada di luar kompleks pemakaman keraton, jelas sangat diragukan.

Pada bagian lain Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus pemalsuan silsilah yang  disebut-sebut untuk perkawinan, dan juga pemalsuan surat-surat dan  tentang ahli waris GKRAy Pembayun, dengan tujuan menguasai tanah waris.  

"Ya masih terus kami dalami, dengan memeriksa dari pihak pelapor,"  ujar Fadli singkat. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya