Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
POLRESTA Surakarta tangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan silsilah Raja Pakoe Boewono (PB X ) yang dipergunakan untuk perkawinan dengan menggunakan surat palsu dan juga upaya pemalsuan mengenai ahli waris GKRay Pembayun oleh sejumlah pihak. Hal ini sebagai tindaklanjut pelaporan dari cucu PB X, BRM Muhammad Munier Tjakraningrat pada 21 Agustus silam.
Mereka yang dilaporkan karena diduga terlibat dalam kasus pidana pemalsuan asal usul atau silsilah dan juga pemalsuan surat dan pemalsuan ahli waris GKRAy Pembayun selaku putri PB X adalah Suwarsi, 74, warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Eko Wijanarko, 59, warga Banjarsari, Solo, DM Endah Prihatini, 52, warga Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Hekso Leksmono Purnomowatie, 44, warga Banjarsari, Solo, Nugroho Budiyanto, 41, warga Banjarsari, Solo, Rangga Eko Saputro, 24, warga Banjarsari, Solo, Diah Putri Anggraini, 20, warga Banjarsari, Solo, dan Ida Ayuningtyas, 19, warga Banjarsari, Solo.
"Pelaporan ini sebagai upaya untuk mengembalikan harkat dan martabat keturunan PB X," tukas cucu PB X, BRM M Munier bersama BRM Malikul Adil Tjakraningrat di Mapolresta Surakarta, Jumat (7/9). Keduanya didampingi pengacara, Martono Wirya Saputra.
Martono berharap, penyidik Polresta Surakarta bekerja keras untuk mengungkap, sehingga semua permasalahan tindak pidana itu bisa dibongkar tuntas, sehingga kasusnya dapat disidangkan. "Yang jelas, dari keluarga pemberi kuasa hukum tidak ingin nama besar PB X disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, bahkan untuk mengklaim sejumlah tanah warisan dari raja Keraton Kasunanan Surakarta itu," tukas Martono.
Setidaknya sudah dua cucu PB X, yakni GKRAy Koes Sitik Marlina Tjakraningrat dan saudara laki-lakinya yakni Malikul Adil Tjakraningrat sudah didengar dan dicatat keterangannya oleh penyidik Polresta.
Keduanya merupakan bagian dari keluarga besar dari pelapor, yakni Munier Tjakraningrat. Sejauh ini keterangan masih berkutat pada persoalan silsilah yang dipalsukan
Fokus pelaporan kepada polisi adalah, Waluyo (suami Suwarsi) sebagai terlapor yang dituduh mengaku sebagai cucu PB X dan mengambil keuntungan terkait klaim yang mereka lakukan.
"Jadi sampai saat ini, penyidik masih mendalami terkait silsilah dari pelapor dan terlapor. Mulai dari orang tua pelapor dan orang tua terlapor," jelas Wartono.
Menurut Wartono, klien hukumnya sebagai pelapor, diyakini bahwa memiliki darah atau keturunan asli dari garis silsilah PB X. Munier adalah salah satu putra dari GKRAy Pembayun, yang merupakan anak langsung dari PB X. Di sisi lain, terlapor dilihat dari silsilah hingga makam orang tuanya yang berada di luar kompleks pemakaman keraton, jelas sangat diragukan.
Pada bagian lain Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus pemalsuan silsilah yang disebut-sebut untuk perkawinan, dan juga pemalsuan surat-surat dan tentang ahli waris GKRAy Pembayun, dengan tujuan menguasai tanah waris.
"Ya masih terus kami dalami, dengan memeriksa dari pihak pelapor," ujar Fadli singkat. (A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved