Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Pemkab Karawang Pecat 10 ASN Berstatus Terpidana

Cikwan Suwandi
07/9/2018 19:30
Pemkab Karawang Pecat 10 ASN Berstatus Terpidana
(Ilustrasi)

PEMERINTAH Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memecat sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi terpidana kasus korupsi dan terpidana umum. Pemecatan tidak hormat pun dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah ASN.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang, Abas Sudrajat, menjelaskan pemerintah memastikan sepuluh ASN yang dipecat tidak hormat tidak akan mendapatkan uang pensiun bulanan.

"Mereka (yang dipecat tidak hormat) tidak akan mendapatkan uang pensiun bulanan. Mereka hanya mendapatkan uang iuran dari Taspen. Karena itu memang merupakan hak mereka," kata Abas kepada Media Indonesia, Jumay (7/9).

Abas menyebutkan pemecatan terhadap mereka berdasarkan aturan Undang Undang nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017. "Pemecatan kita lakukan di awal bulan September ini," katanya

Lanjutnya, aturan tersebut mengenai pemecatan bagi ASN yang telah melakukan pidana umum yang menurut keputusan pengadilan hukumannya diatas 2 tahun yang bersifat berencana.  "Untuk ASN yang terkena kasus korupsi, itu tidak ada batas hukuman. Mereka mau dihukum berapa pun akan kita lakukan pemecatan tidak hormat," katanya.


Pemecatan itu berdasarkan lampiran dari putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. "Mereka ini ada yang tersangkut kasus sejak tahun 2016. Ada yang masih dalam tahanan dan ada juga yang sudah bebas," pungkasnya. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya