Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
GUBERNUR Provinsi Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan memberhentikan 22 Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Surat Keterangan (SK) pemberhentian ke-22 ASN itu sudah saya tandatangani," kata Erzaldi ssai berkunjung ke Politeknik Manufaktur (Polman) Babel di Sungailiat, Bangka, Jumat (7/9).
Ke-22 ASN yang diberhentikan tersebut, menurut Gubernur, merupakan ASN yang tersandung sejumlah kasus korupsi, kasus-kasus tersebut sudah mendapatkan ketetapan hukum. "Intinya SK pemberhentian sudah saya tanda tangani, mereka tersandung kasus korupsi yang sudah ada ketetapan hukum atau inkrah,"ujarnya.
Ketika di singgung apakah ke-22 ASN yang di berhentikan harus mengembalikan gaji, Erzaldi enggan berkomentar, ia pun meminta wartawan untuk mengkonfirmasikanya langsung ke BKPSDM Babel. "Tanya ke Badan Kepegawaian saja ya," suruh Gubernur.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Babel, Yan Megawandi,
mengatakan sebelumnya jumlah ASN yang tersandung korupsi ada 19, kemudian data itu berkembang menjadi 22 orang.
Pemprov Babel sejak tahun 2012 terus mengumpulkan data siapa-siapa saja yang tersandung kasus korupsi yang sudah inkrah. Namun, sayangnya Pemprov Babel tidak mendapatkan informasi atau tebusan dari pihak pengadilan.
Pihak Pemprov Babel pun secara formal dan nonformal sudah menyampaikan ke pihak pengadilan, agar keputusan inkrah ASN kasus korupsi dapat di tembuskan ke Pemprov. "Kita informasi dari PN, jangan sampai kita dapat data dan info dari orang lain," tutur Yan Megawandi.(A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved