Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Gubernur Babel Resmi Berhentikan 22 ASN

Rendy Ferdiansyah
07/9/2018 19:25
Gubernur Babel Resmi Berhentikan 22 ASN
(MI/ rendy)


GUBERNUR Provinsi Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan  memberhentikan 22 Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Surat Keterangan (SK) pemberhentian ke-22 ASN itu sudah saya  tandatangani," kata Erzaldi ssai berkunjung ke Politeknik Manufaktur  (Polman) Babel di Sungailiat, Bangka, Jumat (7/9).

Ke-22 ASN yang diberhentikan tersebut, menurut Gubernur, merupakan ASN  yang tersandung sejumlah kasus korupsi, kasus-kasus tersebut sudah mendapatkan ketetapan hukum. "Intinya SK pemberhentian sudah saya tanda tangani, mereka tersandung  kasus korupsi yang sudah ada ketetapan hukum atau inkrah,"ujarnya.

Ketika di singgung apakah ke-22 ASN yang di berhentikan harus  mengembalikan gaji, Erzaldi enggan berkomentar, ia pun meminta wartawan  untuk mengkonfirmasikanya langsung ke BKPSDM Babel. "Tanya ke Badan Kepegawaian saja ya," suruh Gubernur.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Babel, Yan Megawandi, 
mengatakan sebelumnya jumlah ASN yang tersandung korupsi ada 19,  kemudian data itu berkembang menjadi 22 orang.

Pemprov Babel sejak tahun 2012 terus mengumpulkan data  siapa-siapa saja yang tersandung kasus korupsi yang sudah inkrah. Namun,  sayangnya Pemprov Babel tidak mendapatkan informasi atau tebusan dari  pihak pengadilan.

Pihak Pemprov Babel pun secara formal dan nonformal sudah menyampaikan  ke pihak pengadilan, agar keputusan inkrah ASN kasus korupsi dapat di  tembuskan ke Pemprov. "Kita informasi dari PN, jangan sampai kita dapat data dan info dari  orang lain," tutur Yan Megawandi.(A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya