Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Ombudsman Pertanyakan Aturan Stiker Kendaraan Lanud Soewondo

Yosef Pencawan
07/9/2018 17:35
Ombudsman Pertanyakan Aturan Stiker Kendaraan Lanud Soewondo
(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

PANGKALAN Udara TNI AU Soewondo meyakini pemberlakuan pengenaan stiker bagi kendaraan yang melintasi Jalan Adi Sucipto, Medan, Sumatra Utara, dapat meningkatkan keamanan dan mengurai kemacetan. Namun, Ombudsman Provinsi Sumut meragukannya.

"Kalau benar penerapan stiker izin melintas di Jalan Adi Sucipto bertujuan mengurai kemacetan, saya kira pemberlakuan stiker bukanlah solusi. Apa iya stiker bisa mengurai kemacetan?" tanya Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumut Abyadi Siregar, di Medan, Jumat (7/9).

Abyadi mengakui, memang pada jam-jam tertentu terjadi kemacetan di Jalan Adi Sucipto. Akan tetapi, menurutnya kondisi itu hanya selalu terjadi di Simpang Empat Avros. Oleh karena itu, Abyadi menilai pemberlakuan stiker belum tepat untuk atasi kemacetan di kawasan tersebut.

Terkait dengan alasan keamanan, Abyadi memandang bila TNI AU ingin agar Lanud Soewondo benar-benar aman, jangan ada kawasan bisnis di sana. Pasalnya, keberadaan kawasan bisnis di area Lanud pasti menarik kunjungan masyarakat.

"Sebagai fasilitas militer, seharusnya masyarakat jangan diberi bebas masuk ke Soewondo. Namun faktanya, di dalam kawasan Lanud juga sudah terdapat komplek bisnis sehingga tentunya menjadi ancaman juga bagi keamanan pangkalan TNI AU. Sebagai pangkalan militer, kenapa di kawasan itu berdiri gedung gedung ruko yang kami duga milik swasta? Ini kan aneh," papaar Abyadi.

Karena menemukan sejumlah keganjilan itu, Ombudsman akan mencoba mempelajari petunjuk teknis internal TNI AU yang menjadi dasar pemberlakuan aturan tersebut. Kendati demikian, Abyadi mengapresiasi TNI AU karena tidak mengenakan biaya pengurusan dan pemberian stiker.

Berita terkait: Hanya Kendaraan Berstiker Boleh Lewat Lanud Soewondo Medan

Sebelumnya, Komandan Satpom Lanud Soewondo, Mayor POM I Gede Eka Santika, mengatakan, TNI AU memberlakukan pembatasan kendaraan yang melalui Jalan Adi Sucipto melalui penggunaan stiker dengan alasan keamanan dan untuk mengurai kemacetan.

Untuk mendapatkan stiker, masyarakat harus mengurusnya di Kantor Sat Pom Lanud Soewondo, dengan membawa salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Stiker terbagi atas dua jenis, yakni warna biru dan merah. Warna biru untuk masyarakat yang melintas karena kepentingan, sedangkan warna merah untuk masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar kawasan Lanud.(A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya