Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEPALA Kepolisian daerah (Kapolda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Brigadir Jendral (Brigjen) Syaiful Zachri menegaskan proses hukum terhadap 2 pemuda yang menghina Presiden Joko Widodo tetap berlanjut kendati tidak ada penahanan.
"Memang kedua tersangka tidak di tahan, tapi proses tetap berlanjut," kata Kapolda, Selasa (4/9).
Berkaca dari kejadian itu, Kapolda meminta kepada masyarakat untuk tidak sembarangan melakukan penghinaan terhadap lambang dan simbol negara seperti Presiden.
Pasalnya pihak kepolisian menurut Kapolda tidak akan segan-segan melakukan proses hukum. Seperti 2 pemuda asal Desa Balun Ijuk Kabupaten Bangka yang menghina Presiden Joko Widodo di media sosial.
"Contohnya kan 2 pemuda itu, mereka sudah kita tetapkan tersangka, jadi saya minta kepada seluruh masyarakat khususnya pemuda di Babel jangan berani hina Presiden," pintanya.
Setelah viralnya video penghinaan presiden di medsos, pihak Polres Bangka langsung menangkap tiga pemuda dari desa Balun Ijuk, Bangka. Namun hanya dua pemuda yang di tetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Ajun Komisaris Rio RP mengatakan dari tiga pelaku dua sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sandi, 20, dan FZ, 16, anak usia bawah umur.
"Dua sudah kita tetapkan tersangka tapi mereka tidak ditahan," kata Rio.
Kedua pelaku menurutnya hanya di wajikan lapor, sembari bergulir menunggu proses selanjutnya. "Motif mereka ini iseng, tidak ada pihak lain menyuruh, mereka terpengaruh dari pemberitaan politik pilpres," ungkap Rio. (A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved