Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Ini Alasan KPU Babel tidak Loloskan Bacaleg Koruptor

Rendy Ferdiansyah
04/9/2018 19:30
Ini Alasan KPU Babel tidak Loloskan Bacaleg Koruptor
(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menegaskan  tidak akan memasukan 2 Bacaleg Belitung Timur (Beltim) dalam DCS Pileg  2019. Kendati di perintahkan Bawaslu Belitung Timur (Beltim).

"Kita tetap pada aturan, dan kita tidak akan menjalankan apa yang di  perintahkan Bawaslu Beltim terkait memasukan 2 bacaleg mantan napi  korupsi dalam DCS," kata Ketua KPU Babel, Davitri, Selasa (4/9).

Alasan pihaknya tidak menjalankan perintah Bawaslu tersebut sesuai  arahan KPU RI. "Sesuai arahan kita tetap berpegang teguh dengan aturan  PKPU No 20 tahun 2018 yang menyatakan Bacaleg mantan napi korupsi, narkoba, dan seksual tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya.

Pihaknya pun tetap akan menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA)  terkait judisial Review PKPU 20 tahun 2018 tersebut. "Nanti kita lihat apa hasil putusan MA, Jika memang MA perintahkan harus  di masukan dalam DCS akan kita jalankan, jika belum ada putusan nanti  dulu," ungkap Davitri.

Dua bacaleg yang terindikasi eks napi korupsi yang di loloskan Bawaslu  adalah Ferizal dan Mirhammuddin. Bawaslu pun memerintahkan KPU Beltim  dalam waktu 3 hari menjalankan putusan tersebut. 

Dasar hukum Bawaslu meloloskan 2 Bacaleg tersebut, Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No  42/PPU-XVII/2015 dan Putusan MK No 51/PPU-XIV/2016, yang mana kedua  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyatakan jabatan publik yang  dipilih melalui Pemilu dapat diikuti oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali, bahkan bagi mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa  hukuman selama secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik yang bersangkutan, merupakan mantan narapidana. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya