Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menegaskan tidak akan memasukan 2 Bacaleg Belitung Timur (Beltim) dalam DCS Pileg 2019. Kendati di perintahkan Bawaslu Belitung Timur (Beltim).
"Kita tetap pada aturan, dan kita tidak akan menjalankan apa yang di perintahkan Bawaslu Beltim terkait memasukan 2 bacaleg mantan napi korupsi dalam DCS," kata Ketua KPU Babel, Davitri, Selasa (4/9).
Alasan pihaknya tidak menjalankan perintah Bawaslu tersebut sesuai arahan KPU RI. "Sesuai arahan kita tetap berpegang teguh dengan aturan PKPU No 20 tahun 2018 yang menyatakan Bacaleg mantan napi korupsi, narkoba, dan seksual tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya.
Pihaknya pun tetap akan menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait judisial Review PKPU 20 tahun 2018 tersebut. "Nanti kita lihat apa hasil putusan MA, Jika memang MA perintahkan harus di masukan dalam DCS akan kita jalankan, jika belum ada putusan nanti dulu," ungkap Davitri.
Dua bacaleg yang terindikasi eks napi korupsi yang di loloskan Bawaslu adalah Ferizal dan Mirhammuddin. Bawaslu pun memerintahkan KPU Beltim dalam waktu 3 hari menjalankan putusan tersebut.
Dasar hukum Bawaslu meloloskan 2 Bacaleg tersebut, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 42/PPU-XVII/2015 dan Putusan MK No 51/PPU-XIV/2016, yang mana kedua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyatakan jabatan publik yang dipilih melalui Pemilu dapat diikuti oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali, bahkan bagi mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman selama secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik yang bersangkutan, merupakan mantan narapidana. (A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved