Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DUA mantan narapidana korupsi dinyatakan punya hak mengikuti proses pencalonan legislatif meraih kursi di DPRD Sulawesi Utara (Sulut), setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, menerima gugatan pemohon dalam sidang adjudikasi sengketa Pemilu.
"Sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang Pemilu, tidak ada larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon legislatif. Atas dasar itu tentunya Bawaslu Sulut harus konsisten dengan undang-undangtersebut," kata Ketua Bawaslu Sulut, Herwin Malonda di Manado, Selasa (4/9).
Dua mantan terpidana korupsi tersebut, masing-masing Herry Kereh mendaftar pada Partai Gerindra Sulut daerah pemilihan Kota Manado ke DPRD Sulut, dan Mieke Nangka masuk melalui Partai Berkarya Sulut, juga merebut kursi di DPRD Sulut dari daerah pemilihan Minahasa Utara - Kota Bitung.
Menurut Herwin, keputusan sidang adjudikasi bawaslu Sulut itu akan teruskan ke Bawaslu Pusat dan diserahkan ke KPU. Dengan demikian, kedua mantan terpidana itu dapat diakomodasi masuk dalam daftar calon sementara (DCS) legislatif. Sebab, nama yang tercantum dalam DCS itu ranah KPU.
"Kami, Bawaslu, bekerja sesuai Undang-undang, tapi apakah keputusan Bawaslu itu mau diterima KPU, sudah ranah KPU," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sulut juga meloloskan mantan terpidana korupsi Syachrial Damapolii, yang ikut serta mencalonkan diri dalam bursa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sulawesi Utara.
Herwin merinci, perkara sengketa Pemilu legislatif dan DPD yang ditangani Bawaslu Sulut, 9 sengketa berakhir dengan mediasi, masing-masing Partai Golkar 4 bakal calon legislatif, PDI Perjuangan 1 bakal calon, Hanura 2 bakal calon, Nasdem 1 bakal calon dan Partai Berkarya 1 bakal calon.
Sembilan bakal calon tersebut diberikan kesempatan melengkapi berkas, sedangkan sengketa hingga pada tahap adjudikasi tiga kasus terkait dengan mantan terpidana korupsi. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved