Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
SEBANYAK 513 warga korban penyalagunaan obat terlarang Narkoba yang terjaring pertugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Manado, Sulawesi Utara (Sulut), mengikuti pelayanan rehabilitasi. Angka itu terhitung sejak 2015 hingga Agustus 2018.
"Tentu sangat diharapkan para warga mantan penyalagunaan narkoba berubah berhenti menggunakan narkoba dan hidup normal, produktif di tengah-tengah masyarakat, setelah direhabiltasi massif," kata Kepala BNNK Manado Ajun Komisaris Besar Eliasar Sopacoly kepada wartawan di Manado, Jumat (31/8).
Eliasar merinci,dari total 513 warga yang direhabilitasi pada 2015, pria 188 orang dan wanita 47 orang. Pada 2016 jumlah yang direhabilitasi, pria 57 orang dan wanita 34 orang.
Selanjutnya di 2017, direbilitasi pria sebanyak 72 orang dan wanita 80 orang. Sementara di 2018 hingga Agustus, jumlah yang direhabilitasi pria 19 orang dan wanita 16 orang.
"Agustus 2018, BNN Kota Manado juga telah melaksanakan asesment dan konseling kepada 31 orang pelajar, Group Therapy Layanan Pascarehabilitasi Reguler terhadap 10 orang mantan korban penyalahguna narkoba, seminar pengembangan diri, dan FamilySupport Group," jelasnya.
Dikatakan, asessment terpadu kepada dua tersangka Satuan Narkoba Polresta Manado, koordinasi dansosialisasi bahaya narkoba serta program rehabilitasi di lingkungan pendidikanyaitu di SMPN 7 Manado, SMPN 2 Manado, SMK PN Purna Bahari, SMKN 6 Manado, SMPN11 Manado, SMPN 13 Manado.
"Ini merupakan program 'jemput bola' dengan tujuan agar lebih cepat dan tepat untuk menyelamatkan korban penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi sampai pulih," papar Eliasar.
Dikatakan, Badan Narkotika Nasional Kota Manado membuka pintu bagi masyarakat yang ingin direhabilitasi. Karena itu, diharapkan warga yang ingin direhabilitasi silakan melaporkan diri, tidak akan diproses hukum dan gratis. Sebab, kalau tertangka psaat operasi petugas BNNK tentu sanksinya berhadapan dengan hukum yang berlaku.
Eliasar mengatakan, agar optimal dalam melaksanakan layanan rehabilitasi terhadap korban penyalahguna narkoba, BNNK bekerja sama dengan lembaga/instansi pemerintah Rumah Sakit Bhayangkara dan Rumah Sakit Ratumbuysang, serta lembaga rehabilitasi komponen kasyarakat Yayasan Batamang Plus, Yayasan Bunga Bakung, LKKNU, RBM Sahabat Sehati.
"Rehabilitasi merupakan salah satu poin penting dalam menekan angka prevalensi penyalahguna narkotika, selain dapat memulihkan penyalahguna, dengan rangkaian program rehabiltasi dapat mencegah penyalahguna terperosok lebih dalam pada candu narkotika serta mencegah agar mereka tidak kambuh kembali," ujarnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved