Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan hitung ulang suara pilkada serentak 2018.
Hitung ulang dilakukan karena ada indikasi kecurangan yang diduga dilakukan penyelenggara pilkada.
"Hitung ulang C1 hologram untuk dibandingkan dengan C1 Plano berhologram di 921 TPS selama 14 hari sejak putusan diucapkan," kata Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna, Kamis (30/8).
Keputusan MK itu dibacakan dalam sidang sengketa pilkada yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/8).
Hasil pilkada Timor Tengah Selatan digugat pasangan Obed Naitboho-Alex Kase yang diusung Partai NasDem, PKPI, dan Partai Amanat Nasional. Pasangan itu mengumpulkan 67.751 suara (31,83%).
Pilkada Timor Tengah Selatan dimenangkan pasangan EP Tahun-Army Konay mengumpulkan 68.488 suara (32,18%). Selisih suara dua pasangan ini sebanyak 737 suara atau 0,35%.
Obed-Alex menilai terjadi kecurangan saat pemunggutan suara hingga perhitungan suara pilkada setempat. Dugaan tersebut antara lain penggelembungan suara untuk pasangan calon bupati Tahun-Koenay seperti di Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara. Di desa tersebut ditemukan perbedaan perolehan suara pada berita acara model C-KWK.
Penggelembungan suara juga ditemukan di Desa Kelle, Kecamatan Kuanfatu, Desa Mnelaanen di Kecamatan Amanuban Timur, dan Desa Sono di Kecamatan Amanatun Utara.
Pilkada Timor Tengah Selatan diikuti empat pasangan. Perolehan dua pasangan lainnya yakni Ampera Seke Selan-Yaan Tanaem 32.873 suara (15,45%), dan Johanis Lakapu-Yefta Mella 37.066 suara (17,42%). Suara sah pilkada Timor Tengah Selatan berjumlah 206.178 dari 212.820 pengguna hak pilih. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved