Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), sejak 12 Agustus lalu memintai masyarakat, tanggapannya terhadap Daftar Caleg Sementara (DCS) DPRD Sulsel.
Sayangnya, hingga tanggapan ditutup 21 Agustus, tanggapan masyarakat yang masuk, masih sangat minim. Baru ada lima tanggapan yang masuk di KPU Sulsel.
Komisioner divisi hukum KPU Sulsel, Upi Hastuti menjelaskan, tanggapan masyarakat terkait DCS yang sedikit itu, terkait rekam jejak dari bakal caleg tersebut. Namun Upi mengaku, pihaknya belum mendalami satu pun tanggapan masyarakat tersebut.
Terpisah, Humas KPU Sulsel Asrar Marlang menambahkan, tiga dari lima bakal caleg yang diadukan itu merupakan bakal caleg dari Partai Hanura. Namun seru Asrar, masyarakat yang memasukkan tanggapannya itu dirahasiakan.
"Tidak bisa dipublish siapa yang memberikan tanggapan masyarakatnya. Namun yang jelas bahwa tiga di antanya untuk bakal caleg dari Hanura. Itu saja," serunya, Selasa (21/8).
Sebelumnya, Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Fatmawati Rahim menjelaskan bahwa tanggapan itu selanjutnya akan ditelusuri kebenarannya seperti klarifikasi kepada yang bersangkutan serta lembaga berwenang.
"Hasil klarifikasi itu, menjadi bahan kami untuk dari lembaga berwenang untuk menindaklanjuti lebih jauh," kata Fatmawati.
Ia mencontohkan terkait dokumen palsu.
"Jika ternyata benar palsu, harus ada putusan. Kalau palsu, bisa pidana umum dan pidana pemilu. Dari segi pencalonan, kalau ijazahnya palsu, jadi tidak bersyarat, jadi kita coret sebagai Caleg," tandas Fatmawati. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved