Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MESKI mengundang investasi, Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, bertekad akan tetap menjaga lahan pertanian. “Saya tidak akan mengeluarkan izin usaha yang berujung alih fungsi lahan pertanian,” tekad Bupati Malang Rendra Kresna, akhir pekan lalu.
Ia memastikan akan mempercepat dan memudahkan perizinan guna meningkatkan investasi. Sejauh ini berbagai upaya sudah dilakukan mulai perbaikan pelayanan, berbasis online, sosialisasi, hingga jemput bola mendatangi masyarakat.
Semua perizinan, tambahnya, tidak boleh menghalangi investor. “Kalau perlu kami yang mendatangi investor, jemput bola, selanjutnya semuanya kami kawal,” tegasnya.
Ketua Partai NasDem Jawa Timur ini menjanjikan pelayanan perizinan yang semakin mudah dan cepat. “Dalam hitungan menit harus sudah selesai. Alhasil, pertumbuhan investasi cukup positif di Kabupaten Malang.”
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang mencatat investasi masuk mencapai Rp26 triliun selama 2017. Performa investasi bertumpu pada sektor pertanian dan perkebunan, termasuk sektor pariwisata. Selain itu, sektor properti juga tumbuh positif.
Kedatangan investor juga menderas seiring dengan pembangunan jalur lintas selatan dan Tol Pandaan-Malang. Para investor juga mulai melirik potensi yang bakal berkembang pesat dengan adanya Badan Otoritas Pariwisata Bromo Tengger Semeru. Apalagi, Kecamatan Singosari sudah ditetapkan sebagai Kawasan
Namun, Rendra Kresna memastikan akan tetap menjaga lahan pertanian irigasi teknis. “Saya tidak akan memberikan izin pengeringan lahan sawah untuk perumahan. Silakan pengembang mencari lahan bukan sawah.” Rendra menjelaskan pembangunan secara umum di Kabupaten Malang fokus pada pengurangan angka kemiskinan, pariwisata, dan lingkungan hidup.
Sektor pertanian dan perkebunan tetap menjadi penggerak utama perekonomian Untuk itu, Pemkab Malang sangat serius melindungi lahan sawah melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Malang. Dalam perda ini, lahan pertanian pangan berkelanjutan ditetapkan seluas 45.888,23 hektare.
Yang menggembirakan, luasan tanam padi terus meningkat tiap tahunnya. Produksi beras dihasilkan dari 76 ribu hektare lahan di 33 kecamatan. (BN/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved