Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, tertibkan dua alat berat jenis beko, pelaku tambang ilegal galian C tepatnya di Desa Huta Parsaoran, Kecamatan Pahae Julu, dan Aek Nambilung, Kecamatan Pahae Jae.
Rudi Sitorus, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tapanuli Utara, Senin (13/8), mengatakan kedua alat berat tersebut dilarang melakukan aktivitas di badan sungai karena tidak memiliki dokumen resmi (izin).
Kedua alat berat jenis beko tersebut mengambil pasir dan batu sungai untuk dipasarkan serta bahan material pembangunan.
Rudi menegaskan pelaku tambang galian C harus miliki izin dari Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Pelaku tambang yang tidak memiliki izin tidak dibenarkan menjalankan aktivitas sebelum memiliki izin resmi.
"Karena lokasi kerja kedua alat berat jauh dari pantauan, kita mengamankan kunci alat berat hingga pemilik membuat surat pernyataan untuk tidak beraktivitas sebelum memiliki dokumen resmi dari pemerintah," terang Rudi.
Penambangan ilegal dikhawatirkan masuk pada pembangunan pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara khususnya sektor pajak. Rudi mengaku akan tetap memantau aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut.(A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved