Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Pemkab Tapanuli Utara Tertibkan Tambang Ilegal

Januari Hutabarat
13/8/2018 17:20
Pemkab Tapanuli Utara Tertibkan Tambang Ilegal
(Ilustrasi/ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, tertibkan dua alat berat jenis beko, pelaku tambang ilegal galian C tepatnya di Desa Huta Parsaoran, Kecamatan Pahae Julu, dan Aek Nambilung, Kecamatan Pahae Jae.

Rudi Sitorus, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tapanuli Utara, Senin (13/8), mengatakan kedua alat berat tersebut dilarang melakukan aktivitas di badan sungai karena tidak memiliki dokumen resmi (izin).

Kedua alat berat jenis beko tersebut mengambil pasir dan batu sungai untuk dipasarkan serta bahan material pembangunan.

Rudi menegaskan pelaku tambang galian C harus miliki izin dari Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Pelaku tambang yang tidak memiliki izin tidak dibenarkan menjalankan aktivitas sebelum memiliki izin resmi.

"Karena lokasi kerja kedua alat berat jauh dari pantauan, kita mengamankan kunci alat berat hingga pemilik membuat surat pernyataan untuk tidak beraktivitas sebelum memiliki dokumen resmi dari pemerintah," terang Rudi.

Penambangan ilegal dikhawatirkan masuk pada pembangunan pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara khususnya sektor pajak. Rudi mengaku akan tetap memantau aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut.(A-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya