Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
USULAN perluasan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cikundul di Kota Sukabumi, Jawa Barat, belum mendapat persetujuan DPRD setempat. Pasalnya, anggaran yang diusulkan Dinas Lingkungan Hidup setempat dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019 sebesar lebih kurang Rp32 miliar, dinilai tidak rasional.
Rencana perluasan itu pun tanpa melalui kajian teknis terlebih dulu. "Belum bisa dipastikan disetujui atau tidak. Makanya kami pending dulu," kata anggota Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy'ari, Senin (13/8).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan DPRD menginginkan adanya kajian teknis sebelum Pemerintah Kota Sukabumi mengusulkan sebuah program kerja.
"Kami pertanyakan kajian teknisnya seperti apa usulan perluasan TPAS itu. Idealnya kan harus ada kajian secara anggaran dan teknis. Minimalnya ada sosialisasi dulu dengan masyarakat," bebernya.
Rojab menilai usia teknis TPAS Cikundul saat ini masih bisa digunakan dua hingga tiga tahun ke depan. Ia tidak berharap terjadinya penelantaran lahan setelah dilakukan perluasan.
"Makanya, usulan kami pending dulu sampai pengkajiannya betul-betul matang," tuturnya.
Perluasan lahan TPAS Cikundul rencananya dengan membeli lahan peternakan. Lokasinya berbatasan dengan TPAS seluas lebih kurang 30 hektare.
"Ada solusi lain untuk menangani TPAS. Misalnya pemanfaatan dan pemilahan sampah. Ini untuk mengurangi volume sampah di TPSA. Bisa juga meminta bantuan dana ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pembangunan TPSA regional atau TPSA bersama. Biayanya akan lebih murah. Beberapa daerah di Jawa Barat sudah melakukan ini," tandas
Rojab.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi Adil Budiman mengatakan saat ini lahan untuk TPAS Cikundul memang perlu diperluas. Dalihnya, luasan lahan sudah hampir habis, tinggal tersisa sekitar 10 ribu meter persegi dari luas total 10,7 hektare.
"Ada rencana sisa lahan akan dibuat menjadi sanitary landfill tahun depan. Usia teknis TPA saat ini diperkirakan tinggal tiga tahun," ujar Adil.
Saat ini di sekitar lahan TPA terdapat lahan peternakan seluas 25 hektare yang akan dilepas. Menurut Adil hal tersebut bisa dimanfaatkan menjadi kawasan TPA.
"Kalau itu (lahan peternakan) bisa dimiliki, usia teknis TPA bisa lebih lama lagi. Sebagian lahan tersebut bisa dijadikan ruang terbuka hijau, hutan, ataupun taman kota. Dengan begitu TPA nantinya bisa bermanfaat untuk kegiatan lain," terang Adil.
Jika nanti kebijakan APBD 2019 tidak mengarah untuk perluasan lahan TPA, Pemerintah Kota Sukabumi harus mencari alternatifnya. Pasalnya, bila melihat kondisi lahan yang semakin sempit, masyarakat khususnya petugas kebersihan bingung ketika hendak membuang sampah.
"Kita harus pikirkan usia TPA yang hanya sekitar tiga tahun lagi. Setelah itu kita mau buang sampah ke mana. Jika harus mencari tanah di luar wilayah Kota Sukabumi, itu perlu waktu lagi dan agak berat untuk operasionalnya," papar Adil.
Menurut Adil, penataan lahan TPA tidak mudah. Oleh karena itu, pengadaan lahan untuk penggunaan yang dimulai pada 2019 itu sangat diperlukan. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved